Pembangunan infrastruktur di Indonesia saat ini terus gencar dilakukan. Sebagai contoh, di akhir tahun 2019 ini, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) diharapkan telah selesai membangun berbagai infrastruktur.
Beberapa di antaranya adalah 65 bendungan, 1 juta hektar jaringan irigasi, 3 juta hektar rehabilitasi irigasi, 2.650 km jalan nasional, 1.000 km jalan tol, 100% cakupan layanan air minum, bebas dari kawasan kumuh dan 100% cakupan layanan sanitasi.
Dengan itu, Kementerian PUPR yang memiliki total pegawai 23.300 orang harus dapat memaksimalkan anggaran tahun 2016 sejumlah Rp 104 triliun. Anggaran dana tersebut digunakan untuk pembangunan infrastruktur dalam negeri.
Seperti pembangunan bendungan, puluhan ribu kilometer jalan, ratusan kilometer ruas tol, ribuan kilometer saluran irigasi, serta puluhan rusunawa untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Di tengah pekerjaan rumah yang menumpuk tersebut, Kementerian PUPR wajib berkontribusi untuk mencapai visi dan menjadi bangsa yang maju. "Sebagai unsur pemerintah, tentu kita wajib berkontribusi penuh untuk mencapai visi dan keinginan menjadi bangsa yang maju," ungkap Anita Firmanti, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian PUPR.
Di balik kerja besar, terdapat orang-orang besar. Hal inilah yang ditekankan pada setiap aspek pekerjaan, tak terkecuali Kementerian PUPR di bawah komando Menteri Basuki Hadimuljono. Menurut Undang-Undang Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara, mensyaratkan Aparatur Sipil Negara (ASN) harus profesional, berintegritas, kompeten, dan berkualifikasi.
"Tidak ada cara lain, agar daya saing infrastruktur meningkat, kemampuan SDM yang menanganinya harus meningkat. Mereka harus memiliki jiwa karsa untuk bekerja keras, bergerak cepat, dan bertindak tepat," tegas Anita Firmanti.
Selain itu, menurutnya Kementerian PUPR harus mampu menjadi world class organization untuk menjawab tantangan-tantangan tersebut. "Sumber daya manusia adalah mesin penggerak suatu organisasi. Karena itu, masa depan Kementerian PUPR dan kemampuan kita mengatasi berbagai permasalahan dan tantangan ada di tangan insan-insan PUPR sendiri," ujarnya.
BPSDM sebagai badan eselon I yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 15/2015 tentang Kementerian PUPR, memiliki tugas dan fungsi sebagai unit pembinaan dan pengembangan SDM PUPR. Selain itu juga harus berupaya meningkatkan kompetensi dan potensi SDM.
Caranya melalui pelatihan klasikal, maupun pemagangan dan pendidikan kedinasan, melakukan pemetaan karir, penilaian kompetensi dan evaluasi kinerja, penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, pengembangan jabatan fungsional serta menggandeng 15 perguruan tinggi sebagai mitra pendidikan kedinasan untuk meningkatkan kualitas teknis. (adv/adv)











































