Mahkamah Agung mengadakan pelatihan kepemimpinan dan bimbingan teknis untuk para Hakim Tinggi di Malang. Pelatihan yang dilangsungkan pada 25 – 29 Januari itu diikuti oleh 50 hakim Pengadilan Tinggi dari lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Makassar, Surabaya, Medan dan Jakarta.
Pada sesi pelatihan kepemimpinan, para Hakim Tinggi belajar mengenai bagaimana menjadi pemimpin yang didukung oleh timnya, bagaimana berkomunikasi dan berbicara di depan publik secara efektif dan bagaimana membangun tim dengan kinerja yang tinggi.
Sementara itu pada sesi bimbingan teknis, materi yang diberikan kepada para Hakim Tinggi meliputi administrasi pemerintahan, sengketa pertanahan dan sengketa pilkada. Harapannya, para Hakim Tinggi dapat mengetahui konsep dasar hukum Undang-Undang Administrasi Pemerintahan dengan detil.
Selain itu para Hakim Tinggi juga diharapkan mampu menjelaskan tentang penyalahgunaan wewenang badan atau pejabat pemerintahan, aspek-aspek procedural dan substantif dari sengketa pertanahan maupun sengketa pilkata sesuai dengan aturan perundang-undangan.
"Pelatihan dan bimbingan teknis seperti ini perlu dilakukan secara berkala agar para Hakim Tinggi memiliki kemampuan yang baik di bidang kepemimpinan. Kompetensi mereka secara substantif juga harus ditingkatkan demi memberikan pelayanan masyarakat yang baik," ujar Imam Soebechi – Ketua Kamar Pengadilan Tata Usaha Negara Mahkamah Agung RI.
Mahkamah Agung bekerjasama dengan SUSTAIN mengadakan pelatihan seperti ini secara berkala setiap tahun dengan materi yang semakin diperkaya. SUSTAIN merupakan sebuah proyek yang diciptakan untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap Mahkamah Agung.
"SUSTAIN menargetkan 330 hakim Pengadilan Tata Usaha Negara dari tingkat pertama (PTUN) dan tingkat banding (PTTUN) untuk dilatih dalam dua putaran di tahun ini dan tahun depan," kata Gilles Blanchi – Chief Technical Advisor dan Manajer Proyek SUSTAIN.
Peradilan di Indonesia terdiri dari empat lingkungan yaitu Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, Peradilan Militer dan Peradilan Agama. Indonesia telah melakukan banyak reformasi dalam sektor peradilan dalam 10 tahun terakhir.
Salah satu hasil positif yang dicapaiadalah dalam hal keterbukaan informasi kepada publik melalui direktori putusan pengadilan. Perkembangan kompleksitasperkara dan peradilan sangat cepat. Maka para hakim termasuk hakim PTUN perlu menjawab tantangan yang ada dengan pengayaan materi secaracepat juga.
"Sepanjang tahun 2015, proyek SUSTAIN telah bertemu dengan kelompok kerja hakim tata usaha negara yang menyampaikan kebutuhan mereka dalam pelatihan untuk menanggapi isu-isu terkini," kata Bobby Rahman – Sector Coordinator Proyek SUSTAIN bidang Pelatihan.
Lebih lanjut Bobby menjelaskan, peran proyek SUSTAIN adalah memberikan dukungan teknis dalam penyusunan modul dan pelaksanaan pelatihan. "Kali ini kami mengangkat isu sengketa pengadaan tanah untuk pembangunan demi kepentingan umumdan pilkada," tambah Bobby.
Pelatihan ini akan dilakukan secara bertahap hingga tahun 2017. Proyek SUSTAIN sendiri akan berjalan dalam periode lima tahun, 2014 – 2019. SUSTAIN beroperasi menggunakan dana hibah dari Uni Eropa sebesar 10 juta euro dan diimplementasikan oleh UNDP Indonesia. (adv/adv)










































