Obligasi adalah surat utang jangka panjang yang diterbitkan oleh perusahaan atau pemerintah dengan nilai nominal dan waktu jatuh tempo tertentu. Meski ada tanggal jatuh tempo, bukan berarti obligasi tersebut dipegang hingga jatuh tempo. Obligasi sebenarnya dapat diperjualbelikan pada pasar sekunder.
Surat utang atau obligasi terdiri dari beberapa jenis. Pertama, ada obligasi korporasi yang merupakan obligasi yang diterbitkan oleh perusahaan swasta nasional termasuk BUMN dan BUMD. Kemudian Surat Utang Negara (SUN) atau surat berharga yang diterbitkan oleh pemerintah sesuai dengan UU No.24/2002.
Ketiga, ada sukuk korporasi yang merupakan instrumen berpendapatan tetap yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah. Sukuk korporasi diterbitkan sesuai ketentuan Bapepam & LK Np. IX.A.13 tentang Efek Syariah.
Keempat, Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) yang merupakan surat berharga yang diterbitkan oleh pemerintah berdasarkan syariah Islam. Penerbitan SBSN sesuai dengan Undang-Undang No.19/2008 Tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Terakhir, Efek Beragun Aset (EBA) yang merupakan efek bersifat utang. EBA diterbitkan dengan underlying asset sebagai dasar penerbitan.
Semua instrumen itu sudah dapat ditransaksikan dan atau dilaporkan perdagangannya melalui Bursa Efek Indonesia. Obligasi pemerintah dinilai lebih aman karena pemerintah berwenang membebankan pajak dan mencetak uang.
Namun demikian ketika investor hendak memilih obligasi perusahaan, pilihlah selalu obligasi yang memiliki peringkat tertinggi terlebih dahulu. Peringkat obligasi mencerminkan risiko kegagalan dalam membayar bunga atau pokok. Peringkat AAA memiliki risiko paling rendah, lalu disusul AA, A, BBB, dan seterusnya sampai D yang menandakan bahwa obligasi tersebut gagal bayar.
Satu hal yang menarik lagi berinvestasi pada obligasi yaitu kita sebagai investor tidak hanya mendapatkan keuntungan dari pembayaran bunga tetap (kupon). Investor juga memiliki peluang untuk mendapatkan keuntungan dari capital gain atau selisih harga beli dan jual. (adv/adv)