Beberapa Hal Yang Perlu Diketahui Sebelum Investasi Obligasi

Beberapa Hal Yang Perlu Diketahui Sebelum Investasi Obligasi

Advertorial - detikNews
Senin, 28 Des 2015 00:00 WIB
Foto: advertorial
Jakarta - Investasi di pasar modal bukan hanya saham. Ada juga yang namanya obligasi atau surat utang. Lalu, apa sih yang dimaksud dengan obligasi itu? Berbeda dengan saham yang memberikan hak kepemilikan kepada pemegangnya, obligasi sebenarnya merupakan pinjaman yang anda (investor) berikan kepada suatu perusahaan atau pemerintah.

Obligasi adalah surat utang jangka panjang yang diterbitkan oleh perusahaan atau pemerintah dengan nilai nominal dan waktu jatuh tempo tertentu. Meski ada tanggal jatuh tempo, bukan berarti obligasi tersebut dipegang hingga jatuh tempo. Obligasi sebenarnya dapat diperjualbelikan pada pasar sekunder.

Surat utang atau obligasi terdiri dari beberapa jenis. Pertama, ada obligasi korporasi yang merupakan obligasi yang diterbitkan oleh perusahaan swasta nasional termasuk BUMN dan BUMD. Kemudian Surat Utang Negara (SUN) atau surat berharga yang diterbitkan oleh pemerintah sesuai dengan UU No.24/2002.

Ketiga, ada sukuk korporasi yang merupakan instrumen berpendapatan tetap yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah. Sukuk korporasi diterbitkan sesuai ketentuan Bapepam & LK Np. IX.A.13 tentang Efek Syariah.

Keempat, Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) yang merupakan surat berharga yang diterbitkan oleh pemerintah berdasarkan syariah Islam. Penerbitan SBSN sesuai dengan Undang-Undang No.19/2008 Tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Terakhir, Efek Beragun Aset (EBA) yang merupakan efek bersifat utang. EBA diterbitkan dengan underlying asset sebagai dasar penerbitan.

Semua instrumen itu sudah dapat ditransaksikan dan atau dilaporkan perdagangannya melalui Bursa Efek Indonesia. Obligasi pemerintah dinilai lebih aman karena pemerintah berwenang membebankan pajak dan mencetak uang.

Namun demikian ketika investor hendak memilih obligasi perusahaan, pilihlah selalu obligasi yang memiliki peringkat tertinggi terlebih dahulu. Peringkat obligasi mencerminkan risiko kegagalan dalam membayar bunga atau pokok. Peringkat AAA memiliki risiko paling rendah, lalu disusul AA, A, BBB, dan seterusnya sampai D yang menandakan bahwa obligasi tersebut gagal bayar.

Satu hal yang menarik lagi berinvestasi pada obligasi yaitu kita sebagai investor tidak hanya mendapatkan keuntungan dari pembayaran bunga tetap (kupon). Investor juga memiliki peluang untuk mendapatkan keuntungan dari capital gain  atau selisih harga beli dan jual. (adv/adv)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.