Menaker Luruskan 6 Informasi Sesat Terkait PP Pengupahan

Menaker Luruskan 6 Informasi Sesat Terkait PP Pengupahan

Advertorial - detikNews
Kamis, 12 Nov 2015 00:00 WIB
Menaker Luruskan 6 Informasi Sesat Terkait PP Pengupahan
Foto: adv
Jakarta -

Indikasi provokasi dan politisasi sempat ditemukan di balik penolakkan demi penolakkan para buruh terhadap ditetapkannya PP Pengupahan. Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri menduga ada pihak tertentu yang sengaja menyebarkan informasi tidak benar seputar PP Pengupahan untuk memancing para buruh turun ke jalan. "Banyak informasi menyesatkan yang beredar lewat media sosial maupun yang tersebar dari mulut ke mulut di lapangan," ujarnya.

Karena itu, Hanif menghimbau para buruh untuk tidak cepat tersulut dan mencermati dahulu informasi yang disebarkan seputar peraturan pemerintah tersebut. Ia meluruskan ada enam informasi yang sebaiknya tidak perlu dipercaya karena sesat. Apa saja?

Pertama, informasi bahwa dengan adanya PP Pengupahan, upah buruh hanya akan naik lima tahun sekali. Hanif menjelaskan bahwa informasi tersebut sesat karena dengan sistem formula dalam PP Pengupahan upah buruh malah akan dipastikan naik setiap tahun. Informasi kedua yang menurutnya tidak benar adalah PP Pengupahan membuat buruh yang menjalankan tugas dalam serikat pekerja tidak akan mendapatkan upahnya.

Ketiga, dengan formula pengupahan berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional, maka perhitungan upah tidak memasukkan KHL (komponen hidup layak). Dengan demikian kenaikan upah tidak akan lebih dari 10%. "Tidak benar, upah minimum tahun berjalan yang jadi dasar perhitungan sudah mencerminkan KHL. Tahun 2016 kenaikan upah minimum akan mencapai 11,5%," imbuhnya.

Informasi sesat keempat adalah strutur dan skala upah yang mempertimbangkan golongan jabatan, masa kerja, jenjang pendidikan dan produktivitas akan ditiadakan dengan PP Pengupahan. Alias, semua buruh diupah dengan besaran sama rata. Padahal faktanya, dengan PP Pengupahan setiap perusahaan diwajibkan membuat dan menerapkan struktur dan skala upah yang jelas bagi pekerja.

Kemudian informasi sesat kelima yang dibantah Hanif adalah mengenai ditiadakannya perlindungan terhadap upah. "PP Pengupahan malah punya sanksi tegas untuk melindungi upah. Sanksi mengacu pada UU 13/2003. Ada juga sanksi administratif, hingga penghentian sebagian atau seluruh proses produksi," tegasnya.

Informasi tidak benar terakhir adalah mengenai peranan serikat pekerja yang hilang dalam pengupahan. Hal ini salah karena di dalam PP Pengupahan serikat pekerja dinilai penting peranannya dalam merundingkan upah yang layak bagi pekerja. Tentunya melalui penerapan struktur dan skala upah berdasarkan jabatan, masa kerja dan kinerja.

Selain enam isu tersebut masih banyak lagi isu-isu miring yang salah kaprah mengenai PP Pengupahan. Tujuan disebarkannya isu tersebut adalah untuk memprovokasi. "Saya hanya ingatkan, jangan semua informasi ditelan mentah-mentah. Cek dulu kebenarannya. Lihat dulu isi regulasi dalam PP Pengupahan di situs resmi Kemenaker," katanya lagi.

Hanif memaklumi jika selama ini banyak kasus pelanggaran UU Ketenagakerjaan yang tidak tuntas akibat kurangnya bukti-bukti untuk penindakan. Kepercayaan buruh terhadap pemerintah akhirnya terpengaruh. Namun, Hanif berharap seandainya pun ada keinginan buruh untuk menanggapi PP Pengupahan, sebaiknya dilakukan dengan cara berunding dalam forum yang melibatkan pengusaha dan pekerja. Bukan turun ke jalan seperti yang selama ini terjadi. (adv/adv)
Berita Terkait