Apa Isi Deklarasi Jakarta Hasil KTT Menteri Tenaga Kerja OKI?

Apa Isi Deklarasi Jakarta Hasil KTT Menteri Tenaga Kerja OKI?

Advertorial - detikNews
Rabu, 11 Nov 2015 00:00 WIB
Apa Isi Deklarasi Jakarta Hasil KTT Menteri Tenaga Kerja OKI?
Foto: adv
Jakarta -

Usai tiga hari pelaksanaan, KTT Menteri-Menteri Tenaga Kerja Organisai Kerjasama Islam (OKI) yang tahun ini diselenggarakan di Jakarta membuahkan hasil. Sebuah dokumen berisi poin- poin penting ketenagakerjaan bernama Deklarasi Jakarta disahkan, Jumat (30/10) lalu.

"Jadi sebenarnya ada tiga dokumen yang disahkan dalam KTT kali ini. Pertama laporan penyelenggaraan, kemudian Resolusi Jakarta dan terakhir adalah Deklarasi Jakarta yang membahas kesepakatan di bidang ketenagakerjaan. Semua agenda sidang yang disepakati sudah diselesaikan dengan baik," ujar Menteri Tenaga Kerja RI, Hanif Dhakiri yang menjadi pimpinan siding KTT Menteri Tenaga Kerja OKI tahun ini.

Secara garis besar Deklarasi Jakarta membahas mengenai komitmen negara-negara OKI untuk menciptakan lapangan pekerjaan bagi kaum muda, melindungi tenaga kerja dari negara masing-masing hingga kebijakan-kebijakan anti diskriminasi dalam dunia kerja. Berikut adalah perincian keduabelas poin dalam draf dokumen tersebut.

  1. Negara-negara anggota OKI berkomitmen berkolaborasi untuk mengurangi angka pengangguran.
  2. SESRIC yaitu Pusat Pelatihan dan Penelitian Sosial Ekonomi dan Statistik Negara-Negara Islam akan merancang strategi pemasaran tenaga kerja dari negara-negara anggota OKI.
  3. Perlindungan terhadap tenaga kerja dari negara-negara OKI termasuk perlindungan sosial melalui hukum dan peraturan negara akan ditingkatkan.
  4. Negara-negara OKI bersepakat mempromosikan prinsip ketenagakerjaan internasional.
  5. Negara-negara OKI akan memperkuat implementasi kebijakan yang berkaitan dengan keselamatan dan kesehatan para pekerja.
  6. Mempromosikan mobilitas pekerja atau buruh secara adil, aman, dan terarah melalui peraturan hukum yang relevan sesuai standar organisasi tenaga kerja internasional (ILO).
  7. Mendukung segala upaya untuk mengurangi pembayaran ke luar negeri bagi pekerja asing, sekaligus merampingkan prosedur pembayaran uang asing.
  8. Mempromosikan kebijakan yang memaksimalkan keuntungan dan mengurangi resiko migrasi dan menghilangkan hambatan bagi pekerja.
  9. Meningkatkan kondisi dan mengurangi hambatan yang dialami remaja, wanita, atau penyandang disabilitas dalam upaya mencari pekerjaan.
  10. Memperluas dan melaksanakan program- program nasional untuk meningkatkan peluang pekerjaan bagi pemuda dengan mengembangkan kemampuan mereka.
  11. Mewujudkan program eksekutif bagi implementasi kerangka kerja OKI untuk bekerjasama pada perlindungan tenaga kerja. Caranya melalui pertukaran informasi, riset bersama, loka karya, atau seminar.
  12. Memberikan segala bentuk dukungan dan pelatihan bagi pekerja Palestina untuk meningkatkan kesejahteraan hidup mereka.

KTT Menteri Tenaga Kerja Negara-Negara OKI tahun ini diikuti oleh 175 delegasi. Terdiri atas delegasi dari 133 negara anggota, dua negara pemantau dan satu negara yang menjadi subsidiary bodies OKI. Selain itu hadir juga sebanyak 32 perwakilan secretariat OKI dan 18 orang pejabat yang mewakili menteri. Semuanya telah menyatakan kesepakatan untuk mengimplementasikan keduabelas poin tersebut.

"Saya sungguh senang dan bangga para peserta sidang dan semua delegasi yang hadir sangat aktif memberi masukan-masukan. Semoga pertemuan ini bisa membawa perbaikan bagi para pekerja kita semua," ujarnya. (adv/adv)
Berita Terkait