Tolak PP Pengupahan, Pengangguran Malah Akan Bertambah

Tolak PP Pengupahan, Pengangguran Malah Akan Bertambah

Advertorial - detikNews
Selasa, 10 Nov 2015 00:00 WIB
Tolak PP Pengupahan, Pengangguran Malah Akan Bertambah
Foto: adv
Jakarta -

Polemik mewarnai penetapan Peraturan Pemerintah No. 78 tahun 2015 mengenai pengupahan. Sejumlah aksi unjuk rasa untuk menolak peraturan pemerintah tersebut dilakukan oleh para buruh dan pihak lain yang mensinyalir peraturan ini tidak murni meringankan beban mereka.

Namun menurut pengamat ekonomi Universitas Indonesia, Dr. Padang Wicaksono, penolakan terhadap PP No.78 tentang pengupahan tersebut hanya akan berujung pada semakin bertambahnya pengangguran.

Padang menjelaskan PP Pengupahan sebenarnya dapat menjamin upah pekerja naik setiap tahun berdasarkan upah minimum tahun berjalan, survey kebutuhan hidup layak, tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional. Perusahaan juga diwajibkan membuat struktur dan skala upah sebagai basis dialog antara pekerja dan pengusaha.

"Sejak era reformasi, saya rasa baru di era sekarang ini pemerintah berhasil menyusun formula pengupahan yang menguntungkan pekerja, calon pekerja dan pengusaha. Sekaligus, mendorong dialog sosial pekerja dengan pengusaha melalui forum bipartit," ujarnya dalam sebuah kesempatan wawancara.

Menurutnya jika kepastian usaha memperoleh jaminan dengan formula upah yang menguntungkan baik bagi pekerja dan pengusaha maka industri tanah air akan berkembang pesat. Dengan demikian lapangan kerja semakin banyak dan jumlah pengangguran semakin sedikit. Sebaliknya jika ditolak, jumlah pengangguran tidak akan teratasi.

"Saya yakin semua mayoritas buruh menerima PP Pengupahan ini karena menguntungkan untuk mereka dan teman-teman yang belum bekerja. Sangat kecil kemungkinan buruh menolak kecuali ada politisasi. Ada pihak yang tidak senang pemerintah berhasil mengatasi pengangguran dan meningkatkan kesejahteraan buruh," katanya.

Sementara itu Menaker Hanif Dhaikiri berpendapat bahwa penolakan yang muncul adalah hal yang wajar. Penolakan adalah bagian dari dinamika demokrasi. Menurutnya PP Pengupahan sudah dibuat dengan hati-hati berdasarkan berbagai pertimbangan.

Ia menjelaskan saat ini Indonesia punya ketersediaan tenaga kerja yang lebih besar daripada jumlah lapangan pekerjaannya. Akibatnya jumlah pengangguran terus merangkak naik hingga mencapai jumlah 7,4 juta orang. Kebijakan pengupahan yang ditetapkan lewat PP Pengupahan akan mendorong penciptaan lapangan kerja lebih banyak. Ini dikarenakan pelaku usaha memperoleh kepastian dalam hal pengupahan.

PP Pengupahan telah banyak dipuji menteri-menteri tenaga kerja dari berbagai negara yang tergabung dalam OKI (Organisasi Kerjasama Islam). Peraturan tersebut dipandang sebagai terobosan untuk menciptakan kerjasama produktif dan dialog sehat antara pekerja dengan perusahaan. Tapi memang, pemerintah tidak dapat menyenangkan semua pihak.

"Ketidak seimbangan supply tenaga kerja dan jumlah lapangan kerja di Indonesia masih jadi tantangan serius. Penganggur muda jumlahnya besar. Kita perlu lapangan kerja lebih banyak, dan kepastian pengupahan supaya dapat tercipta lapangan kerja baru. Mereka yang sudah bekerja seharusnya juga ikut memikirkan ini. Bukan hanya pemerintah," ujarnya.

Selain mendorong terciptanya kepastian usaha, langkah lain juga diambil oleh Kementerian Tenaga Kerja untuk mengurangi angka pengangguran yang didominasi oleh lulusan SMP dan SMA. Salah satunya adalah perbaikan akses mutu pendidikan formal. Sebuah program sertifikasi tenaga kerja Indonesia agar memiliki daya saing dikembangkan Kemenaker.

Seluruh BLK (Balai Latihan Kerja) di Indonesia juga direvitalisasi baik dari sarana, sistem pelatihan, standar kompetensi, kualifikasi instruktur, dan sertifikasi. Tujuannya agar tenaga kerja Indonesia dapat bersaing. (adv/adv)
Berita Terkait