"Lahan pertanian adanya di desa, petani tinggal di desa, bendungan dan irigasi juga adanya di desa, distribusinya juga menggunakan jalan desa. Jadi semua aspek pangan pasti terkait dengan urusan desa, sehingga desa harus dijadikan basis utama swasembada pangan nasional," kata Marwan.
Untuk membangun kedaulatan pangan di Indonesia, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) dan Transmigrasi telah merancang program kemandirian pangan berbasis desa. Salah satu isi program itu adalah mendirikan Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah mendapat pinjaman, masyarakat juga akan diberikan penyuluhan tentang pertanian agar hasil panennya semakin banyak, berkualitas dan memberi keuntungan ekonomi yang lebih besar. Saat ini desa memang memiliki kewenangan yang lebih besar dalam mengelola dana berkat UU Nomor 6/2014 tentang Desa.
Kewenangan tersebut diperjelas secara detil dalam Peraturan Menteri Desa (Permendesa) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa. Dalam aturan itu ditegaskan, dana desa digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, meningkatkan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan.
Ada empat hal yang dapat dilakukan untuk menanggulangi kemiskinan yaitu dengan pemenuhan kebutuhan dasar; pembangunan sarana dan prasarana desa; pengembangan potensi ekonomi lokal; pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.
Untuk mengembangkan potensi ekonomi lokal, dana desa dapat diprioritaskan untuk membangun dan mengelola lumbung desa; pembuatan pupuk dan pakan organik untuk pertanian dan perikanan; pengembangan benih lokal dan pengembangan ternak secara kolektif.
"Kalau desa-desa memaksimalkan pengakuan, kewenangan, dan dukungan dana yang dimilikinya ini dengan baik, saya sangat optimis Indonesia tidak lagi mengandalkan impor untuk memenuhi kebutuhan pokok masyarakat. Desa adalah pondasi untuk mencapai kedaulatan pangan," tegas Marwan.
Selain program swasembada pangan, Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi juga menjalankan program Pengembangan Daerah Tangguh Pangan (PDTP). Daerah yang disasar meliputi Sanggau, Merauke, Bima, dsb. Daerah ini selalu kekurangan pangan ketika musim kemarau tiba.
Beberapa langkah yang akan dilakukan melalui program PDTP di antaranya: pengembangan sumber bahan baku dan aneka produk pangan lokal; diversifikasi olahan produk pangan lokal untuk mengurangi konsumsi beras; pengayaan sumber bibit unggul; penyediaan pupuk dan pestisida organik secara mandiri.
Selain itu, Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi juga akan fokus pada pembangunan serta peningkatan sarana, prasarana, maupun aksesibilitas. Seperti sarana pengelolaan budidaya sumber pangan, peralatan pascapanen, jalan penghubung, distribusi sumber pangan, dll. (ad/ad)











































