“Kami bertemu kembali dengan pimpinan MPR untuk meminta informasi sekaligus memberi masukan terkait rencana pembentukan lembaga pengkajian,” ujar Harun Kamil. Lembaga Pengkajian merupakan lembaga yang hendak dibentuk oleh MPR yang akan bertugas membahas ideologi dan konstitusi.
Dalam menyusun anggota lembaga pengkajian, Harun mengusulkan agar anggota yang dipilih memiliki kompetensi dan objektifitas. “Anggotanya harus para pakar,” ujarnya. Dirinya berharap lembaga ini mampu memberi manfaat kepada masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diakui selepas amandemen UUD Tahun 1945 banyak timbul kesenjangan dalam implementasi konstitusi. “Aturan penjabaran menyimpang semakin jauh,” akunya. Hal demikian bisa terjadi menurutnya karena cara implementasi masih menggunakan paradigma lama dan cara berpikir yang tertinggal.
Bagi Valina, lembaga pengkajian yang terbentuk harus mampu berguna sebagai lembaga yang melakukan evaluasi konstitusi dan praktek-prakteknya. Apa yang dikatakan Valina dipertegas oleh Zein bahwa lembaga pengkajian harus mampu memberi pengertian kepada orang-orang yang tidak atau belum mengerti akan perubahan konstitusi. “Lembaga ini sebagai wadah untuk tukar pikiran,” ujarnya.
Lebih lanjut wadah bertukar pikiran dengan para pakar yang di mana pakar itu menyebut amandemen telah mengacaukan sistem tata negara. Pikiran para pakar yang demikian menurut Zein bisa timbul karena ia tidak mengerti.
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid, di awal pertemuan menuturkan, MPR periode 2014-2019 mempunyai alat-alat kelengkapan seperti Badan Sosialisasi, Badan Pengkajian, dan Badan Anggaran. Badan-badan itu terbentuk setelah MPR periode 2009-2014 memberikan rekomendasi perlunya dibentuk badan-badan itu.
Pun demikian MPR diberi amanat untuk membentuk lembaga pengkajian. Disebut dalam rapat-rapat pimpinan MPR dengan fraksi-fraksi serta kelompok DPD telah sepakat untuk membentuk lembaga itu. Anggota yang akan mengisi lembaga itu diusulkan akan diisi oleh para pakar dan orang yang terlibat dalam perubahan amandemen UUD. Sebagian orang yang terlibat dalam perubahan amandemen UUD, sekarang terhimpun dalam Forum Konstitusi. Dikatakan bahwa siapa-siapa yang akan mengisi lembaga itu diusulkan oleh fraksi-fraksi dan kelompok DPD. Wakil Ketua MPR E. E Mangindaan berharap antara lembaga pengkajian, badan pengkajian, dan pusat pengkajian, yang semuanya berada di MPR diharapkan bisa bersinergi. Wakil Ketua MPR Oesman Sapta mengakui bahwa lembaga pengkajian memang perlu dibentuk dan perlu diisi oleh para pakar. Untuk itu dalam pertemuan itu, Oesman meminta masukan dari para anggota Forum Konstitusi.
(adv/adv)











































