Made Suwandi: Pasal 18 ayat (5) UUD 1945 pijakan UU Pemerintahan Daerah

Made Suwandi: Pasal 18 ayat (5) UUD 1945 pijakan UU Pemerintahan Daerah

- detikNews
Kamis, 20 Nov 2014 00:00 WIB
Jakarta -

Mantan Ketua Tim Penyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemerintahan Daerah versi Pemerintah Made Suwandi menyatakan bahwa Pasal 18 ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) sebagai pijakan menyusun Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 18 ayat (5) berbunyi, Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang¬undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat.

“Dari mana mulai bergeraknya? Dari konstitusi, Pasal 18 ayat (5). Rambu-rambunya adalah bentuk negara kesatuan, bukan federal,” ujar mantan Direktur Jenderal Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) ini dalam rapat dengar pendapat Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang membahas isu-isu pemerintahan daerah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/11).

Lalu, kekuasaan siapa yang diotonomikan seluas¬luasnya dari pusat ke daerah? Dosen Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) ini merujuk ke trias politica (eksekutif, legislatif, yudikatif). “Satu-satunya cabang kekuasaan yang diotonomikan seluas-luasnya adalah eksekutif. Siapa pemegangnya? Presiden.”

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Konsekuensi bentuk negara kesatuan itu adalah bahwa sumber kekuasaan di pemerintah pusat. Dia menyebut Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi, Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut undang¬undang dasar. Berarti, kekuasaan pemerintahan yang di tangan Presiden ini yang diotonomikan seluas-luasnya. “Kekuasan pemerintahan adalah kekuasaan yang mengurus sejak orang lahir hingga orang mati.”

Setelah kekuasaan Presiden diotonomikan seluas-luasnya dari pusat ke daerah, yang tetap menjadi penanggung jawab akhir adalah Presiden. Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 eksplisit mengindikasikan bahwa Presiden yang memegang kekuasaan pemerintahan dan otomatis juga tanggung jawab akhir kekuasaan pemerintahan ada di tangan Presiden. “The ultimate responsibility lies upon the President,” ujarnya.

Pada negara yang menganut paham sentralistik, sedikit kekuasaan pemerintahan yang diberikan dari pusat ke daerah. Sebaliknya, pada negara yang menganut paham desentralistik, banyak kekuasaan pemerintahan yang diberikan dari pusat ke daerah. “Kekuasaan Presiden diotonomikan seluas-luasnya, tanggung jawab akhir di tangan Presiden. Implikasinya ialah seluas apapun otonomi diberikan ke daerah, tetap saja pusat ada kerjanya.”

(adv/adv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads