Menkumham: 'Prolegnas akan disusun oleh DPR, DPD, dan Pemerintah'

Menkumham: 'Prolegnas akan disusun oleh DPR, DPD, dan Pemerintah'

- detikNews
Kamis, 20 Nov 2014 00:00 WIB
Menkumham: Prolegnas akan disusun oleh DPR, DPD, dan Pemerintah
Jakarta -

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly menegaskan, bahwa Pemerintah akan menyusun program legislasi nasional (prolegnas) sebagai instrumen perencanaan pembentukan perundang-undangan tingkat pusat yang memuat skala prioritas jangka menengah dan pendek, yang akan disusun secara sistematis oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Pemerintah. Peran DPD adalah ikut mengawal proses legislasi nasional dalam a triparty system in the law making process antara tiga pihak (DPR, DPD, dan Pemerintah) yang setara.

"Terkait dengan persoalan pembentukan hukum di tingkat pusat yang tidak sesuai dengan pelaksanaan pembangunan hukum di daerah, sehingga menyebabkan hubungan keuangan pusat-daerah yang asimetris, tentunya ke depan dapat diminimalkan, karena DPD menjadi lembaga yang ikut mengawal proses legislasi nasional dalam a triparty system in the law making process antara DPR, DPD, dan Pemerintah," dia mengatakannya dalam rapat kerja (raker) Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/11).

Dalam perkembangannya, Yasonna mengakui, esensi prolegnas sebagai skala prioritas belum optimal karena adanya daftar rancangan undang-undang (RUU) yang didasarkan ego sektoral, sehingga belum sepenuhnya mencerminkan kebutuhan arah politik pembangunan hukum nasional serta masyarakat. Realitasnya, dari 261 RUU dalam Prolegnas Tahun 2009-2014, yang berhasil menjadi undang-undang hanya 71 RUU atau sekitar 27,2%. "Dan, residunya berjumlah 190 RUU."

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mengutip arahan Presiden pada rapat kabinet, Menkumham menekankan bahwa keberhasilan pembangunan harus didukung kerjasama yang dijiwai kegotongroyongan, sehingga seluruh kementerian/lembaga harus menanggalkan ego sektoralnya masing-masing. "Ke depan, persoalan sektoral yang mengganggu hubungan pusat-daerah, sehingga daerah sulit melakukan pembangunan hukum, harus ditanggalkan dengan mengkaji cermat RUU terkait dengan hubungan pusat-daerah, yang akan diajukan dalam prolegnas.

Di samping capaian prolegnas yang rendah, kualitas UU yang terbit juga mendapat perhatian karena adanya beberapa undang-undang yang terbit itu malah tumpang tindih kewenangan. "Bahkan, ada yang di-judicial review." Yasonna menekankan, mengkaji cermat RUU tersebut melalui review atau meneliti kembali perundang-undangan yang ada dan masih berlaku, mencabut regulasi yang tidak diperlukan, merevisi dan memperbaiki regulasi yang diperlukan, dan mempertahankan regulasi yang berkualitas dan diperlukan.

Dia menyambung, searah dengan sistem perencanaan pembangunan nasional, pemerintahan Joko Widodo - M Jusuf Kalla mengemban amanat untuk mewujudkan rencana pembangunan jangka panjang (RPJP) nasional tahap ketiga, yang memfokuskan pada memantapkan pembangunan nasional di berbagai bidang dan menekankan pada daya saing perekonomian yang berlandaskan keunggulan sumberdaya alam dan sumberdaya manusia serta ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek).

Saat ini, Yasonna menyatakan, Pemerintah sedang menyiapkan penjabaran RPJP nasional dalam rencana pembangunan jangka menengah (RPJM) nasional tahun 2015-2019 yang mengakomodasi program Nawa Cita. Salah satu programnya terkait erat dengan fungsi, tugas, dan wewenang DPD sebagaimana mandat Pasal 22D Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). "Pemerintah memiliki komitmen untuk memperkuat hubungan pusat-daerah yang bersinergi. Untuk itu, dibutuhkan perencanaan hukum, baik di tingkat pusat maupun daerah."

Dia menyambung, "Seluruh fungsi, tugas, dan wewenang DPD diupayakan mengarah ke penguatan pola hubungan pusat-daerah." Terlebih setelah penyempurnaan aturan pemerintahan daerah dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2014, yang menghendaki agar pembentukan produk hukum daerah disesuaikan dengan produk hukum nasional.

twitter@info_senator.com
email: pusdatin@dpd.go.id
www.dpd.go.id

(adv/adv)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads