Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerbitkan Peraturan KPU Nomor 17 tahun 2013 tentang Dana Kampanye. Pasal 25 ayat 1 menyatakan bahwa Partai Politik Peserta Pemilu sesuai dengan tingkatannya dan Calon Anggota DPD wajib menyampaikan laporan Dana Kampanye kepada Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk oleh KPU paling lambat 15 (lima belas) hari sesudah hari/tanggal pemungutan suara.
Dengan berakhirnya masa kampanye pada hari Sabtu, 5 April, para Caleg dan Pengurus parpol seharusnya sudah dapat mulai mempersiapkan data-data keuangan yang harus dilaporkan paling lambat tanggal 24 April mendatang.
Terkait kewajiban tersebut, Bendahara Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Jon Erizal pada hari Minggu, 6 April 2014, menyatakan: “DPP PAN mengingatkan seluruh Caleg PAN untuk segera menyusun laporan dana kampanye agar kita dapat menyampaikannya kepada KPU tepat waktu. Kita harus mematuhi peraturan yang berlaku, jangan sampai terlambat” ungkap Jon.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jon menegaskan pada seluruh caleg wajib menjaga reputasi partai dengan menyampaikan laporan keuangan kampanye yang akurat, tepat waktu dan transparan. "Tidak hanya tepat waktu, kami menjamin laporan kampanye PAN transparan dan akuntabel sesuai dengan aturan KPU. Ini menyangkut reputasi dan nama baik partai, kami harus menjaga itu” lanjut Jon.
Untuk membantu para Caleg menyusun laporan Dana Kampanye, DPP PAN telah memberikan pelatihan dan juga layanan bimbingan pencatatan transaksi dan penyusunan laporan Dana Kampanye sesuai kaidah yang berlaku. Puluhan kader relawan terlatih, berkantor di lantai lima DPP PAN untuk membantu penyusunan dan pengumpulan laporan tersebut untuk kemudian dikonsolidasi sebelum akhirnya diserahkan kepada KPU.











































