Sekarang, Pemilik UKM Bisa Bayar PPh di ATM BCA

Sekarang, Pemilik UKM Bisa Bayar PPh di ATM BCA

- detikNews
Selasa, 19 Nov 2013 00:00 WIB
Jakarta - Melalui PP No 46 Tahun 2013, Pemerintah telah menetapkan kebijakan baru mengenai Pajak Penghasilan (PPh) bagi pengusaha beromzet maksimal Rp 4,8 miliar dalam 1 tahun pajak dikenakan PPh 1% dari omzet. Sosialisasi mengenai peraturan baru ini dilakukan di Ballroom Novotel Mangga Dua Square โ€“ Jakarta, Senin (11/11).

Direktorat Jenderal Pajak mengundang sekitar 1.000 pengusaha UKM dalam acara sosialisasi yang dihadiri Menteri Keuangan RI - Chatib Basri ini. โ€œTujuan utama dari penetapan PPh final 1% ini adalah supaya UKM punya NPWP, bayar pajaknya clear, jadi lebih mudah mengajukan kredit ke bank,โ€ ujar Chatib Basri.

Siang itu juga menjadi momen peluncuran perdana kerjasama Ditjen Pajak dengan 4 bank yakni BRI, BNI, BCA dan Mandiri untuk menyediakan fasilitas pembayaran pajak melalui ATM. Hadir dalam acara ini Presiden Direktur BCA Jahja Setiaatmadja bersama pimpinan ketiga bank lainnya, Ketua APINDO Sofjan Wanandi dan Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia Erwin Aksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

โ€œSelama ini hanya pembayaran PBB yang bisa dilakukan lewat ATM. Ini pertama kalinya masyarakat bisa membayar PPh lewat ATM. Sementara ini uji coba dulu dengan PPh final 1%. Kalau sukses, menyusul jenis pajak yang lain,โ€ jelas Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany dalam pidatonya siang itu.

Pada kesempatan terpisah, Direktur BCA Suwignyo Budiman mengatakan, โ€œDalam rangka mendukung program pemerintah dan meningkatkan layanan kepada nasabah, BCA memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi Wajib Pajak dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp. 4,8 Milyar setahun untuk dapat melakukan pembayaran PPh melalui ATM BCA.โ€

Bagi Anda para pengusaha yang juga merupakan nasabah setia BCA, sekarang lebih mudah bayar PPh final karena dapat dilakukan di lebih dari 13.000 ATM BCA di seluruh Indonesia. Cara pembayarannya pun sangat mudah, yaitu dengan cara memilih Menu Transaksi Lainnya, pilih Pembayaran, pilih Pajak lalu pilih PPh Final Bruto Tertentu. Masukkan 15 digit NPWP diikuti 2 digit bulan dan 2 digit tahun pajak.

Cek kebenaran nama dan alamat Anda yang tertera di layar ATM. Masukkan jumlah pajak terhutang, pastikan angkanya sudah tepat lalu tekan Ya. Transaksi pembayaran PPh final 1% Anda pun telah selesai. Simpan struk ATM, fotokopi dan simpan baik-baik sebagai bukti pembayaran PPh final 1% Anda.

Urusan pajak tuntas, usaha Anda pun lancar. Tidak perlu buang waktu dan tenaga karena sekarang pembayaran PPh bisa lebih mudah di ATM BCA. Informasi lebih lanjut, silakan menghubungi Halo BCA di (021) 500888.

BCA Senantiasa di Sisi Anda

(adv/adv)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads