Sejak berdiri pada tahun 1975, MUI berperan sebagai pemberi fatwa bagi masyarakat yang membutuhkan. Permintaan fatwa bisa berasal dari ulil amri (pemerintah), bisa juga dari masyarakat luas. Permasalahan yang muncul untuk dimintakan fatwanya ke MUI sangatlah beragam, mulai dari masalah keseharian yang terkait dengan kehidupan pribadi, hingga masalah kebijakan yang terkait dengan urusan publik; mulai dari masalah ibadah hingga masalah sosial-politik dan sosial kemasyarakatan; mulai dari masalah halal atau haramnya makanan hingga masalah kedokteran, serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Tentu saja keseluruhannya berkorelasi dengan masalah keagamaan.
Fatwa-fatwa tersebut ternyata tidak hanya dibutuhkan oleh para pemohon Fatwa, akan tetapi juga masyarakat luas sebagai panduan dan pedoman dalam kehidupan keseharian. Untuk memenuhi permintaan masyarakat yang ingin mengetahui nasihat dan fatwa yang telah dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia, maka MUI menerbitkan buku “Himpunan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Sejak 1975” melalui penerbit besar berjaringan nasional: Penerbit Erlangga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam himpunan fatwa ini juga dilengkapi hal-hal berikut ini:
- Pedoman dan prosedur penetapan Fatwa MUI
- Sistem dan prosedur penetapan fatwa produk halal
- Susunan pengurus Dewan Pimpinan Harian MUI Periode 2010 – 2015, serta Susunan Pengurus Komisi Fatwa MUI Periode 2010 – 2015
- Keputusan Hasil Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia tahun 2003, 2006, dan tahun 2009.
Dapatkan buku ini di toko buku terdekat di kota Anda, kantor cabang PT Penerbit Erlangga www.erlangga.co.id/kantor-cabang atau www.erlanggashop.com/ensiklopedia
(adv/adv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini