Tuntutan Pekerja Metal Terhadap PT TAM Tidak Tepat

Tuntutan Pekerja Metal Terhadap PT TAM Tidak Tepat

Advertorial - detikNews
Jumat, 19 Okt 2012 06:58 WIB
Jakarta -

Tudingan buruh yang tergabung dalam FSPMI (Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia) kepada PT Toyota Astra Motor (TAM) bahwa perusahaan sales dan marketing kendaraan Toyota di Indonesia ini telah memberangus atau melakukan larangan pekerjanya berserikat (union busting) adalah tidak tepat. “Kami tidak pernah melarang atau menghalangi karyawan TAM untuk berserikat atau membentuk organisasi. Sejak 1970-an, karyawan kami sudah tergabung dalam SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia), dan kepada karyawan, kami tidak melarang untuk berserikat, sepanjang dilakukan sesuai dengan aturan-aturan yang ada” kata Bob Azam, General Manager Human Resource (HR) Toyota Indonesia. Tudingan ini perlu diluruskan karena sangat berpotensi menyesatkan public atau masyarakat.

Sejumlah aktivis buruh sebelumnya telah mendaftarkan menjadi PUK AMK SPMI PT. Toyota-Astra Motor di Disnaker Karawang. Namun sesuai hasil verifikasi ternyata mereka adalah karyawan perusahaan outsourcing [vendor].

Mengenai tuntutan FPSMI agar TAM mengangkat karyawan out sourcing menjadi karyawan tetap, ini juga dinilai tidak tepat. Karena mereka adalah karyawan perusahaan outsourcing, yang telah mengikat perjanjian kerjasama dengan PT TAM untuk melakukan pekerjaan pemasangan aksesoris, yang sebelumnya dilakukan dilakukan di dealer.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sejak beberapa waktu lalu, TAM sudah mengakhiri kontrak kerja dengan vendor tersebut, karena pekerjaan yang selama ini mereka tangani sudah dialihkan kembali ke dealer TAM.

Dalam pengakhiran kontrak kerja dengan kedua perusahaan outsourcing tersebut, mereka telah sepakat untuk akan tetap memenuhi hak-hak karyawannya setelah diakhirinya pengerjaan pekerjaan yang selama ini mereka tangani di PT TAM.

Kepala Pusat Humas Kemenakertrans Suhartono. Kepada wartawan Rabu (17/10), Suhartono mengungkapkan bahwa dalam penyelesaiannya diharapkan mengedepankan musyawarah dan menghindari aksi-aksi yang merugikan iklim investasi yang juga akan berdampak pada buruh itu sendiri.

Pemerintah, kata dia, saat ini sedang menggodok aturan mengenai perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) dan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) agar masalah penggunaan tenaga outsourching ini memiliki kekuatan hukum.

Sebagai mana diketahui, dalam beberapa bulan terakhir ini, sejumlah perusahaan industry, terutama industri yang terkait dengan sektor otomotif menghadapi aksi demo kalagan buruh. Asosiasi industri seperti GAIKINDO telah mengadukan hal ini ke Kementerian Perindustrian karena aksi-aksi demo tersebut telah berkembang menjadi intimidasi ke pekerja pabrik-pabrik kawasan industri di Bekasi, Karawang dan sekitarnya. Para buruh mendesak manajemen dan pekerja pabrik menandatangani kesepakatan menghapus status pekerja alih daya (outsourching) menjadi karyawan tetap.

Menurut data Forum Investor Bekasi (FIB) selama empat bulan terakhir tercatat 120 pabrik diintimidasi oleh buruh. Aksi mereka melibatkan 500 sampai 5.000 orang pekerja, tergantung besar pabrik yang diintimidasi.

Ketua Umum Himpunan Alat Berat Indonesia (Hinabi), Pratjojo Dewo yang juga tergabung dalam Asosiasi Industri Jabodetabek menjelaskan, aksi buruh sudah melewati batas karena sudah mengancam para pekerja pabriknya. Masalahnya, para penggerak ini bukan karyawan pabrik yang didatangi, tapi pihak luar yang memanfaatkan aksi solidaritas.

(adv/adv)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait