Solusi Terbaru: e-Form, Aplikasi KPR Online dari BCA

Solusi Terbaru: e-Form, Aplikasi KPR Online dari BCA

- detikNews
Senin, 03 Sep 2012 12:00 WIB
Jakarta - Sebagai bank yang ingin senantiasa di sisi nasabahnya, PT Bank Central Asia, Tbk (BCA) tidak henti-hentinya berinovasi untuk selalu memberikan solusi terbaik bagi setiap kebutuhan nasabah. Kini, proses pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) BCA dapat Anda dilakukan dengan mengisi e-Form KPR BCA.

e-Form merupakan salah satu sarana untuk pengajuan aplikasi kredit konsumer yang dikemas secara online. Dengan adanya e-Form, calon debitur dapat mengajukan aplikasi KPR BCA dari mana saja dan kapan saja melalui jaringan internet. Kehadiran e-Form atau formulir elektronik ini diharapkan memudahkan nasabah untuk dapat mewujudkan impian memiliki hunian ideal.

Cara mengisi e-Form sangat mudah, Anda hanya perlu mengakses website www.bca.co.id dan mengisi Formulir Aplikasi KPR secara online. Kemudian Anda akan mendapat notifikasi SMS dan atau email yang berisi informasi nomor referensi aplikasi KPR yang diajukan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Calon debitur diberi waktu maksimal 10 hari setelah pengisian online untuk melengkapi dokumen yang dibutuhkan dan membawa semua dokumen tersebut beserta nomor referensi aplikasi ke kantor cabang BCA wilayah Jabodetabek. Perlu diingat, data pengajuan aplikasi calon debitur tidak dapat digunakan lagi apabila calon debitur tidak datang ke kantor cabang BCA lebih dari 10 hari kalender.

Sangat mudah bukan? Segera wujudkan hunian ideal Anda dengan KPR BCA. Anda pun tidak perlu menabung hingga mencapai harga rumah yang diinginkan. Dengan fasilitas KPR yang disediakan BCA, Anda cukup menyiapkan dana untuk uang muka. Selain itu, Anda juga dapat menghemat waktu dan tenaga dengan memanfaatkan pengajuan aplikasi KPR dengan cara online terbaru melalui e-Form dari BCA. Temukan solusi terlengkap lainnya untuk kebutuhan finansial Anda di www.bca.co.id.

BCA, Senantiasa di Sisi Anda


(adv/adv)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads