AHLMC tahun ini membahas isu-isu penting dan strategis mengenai implementasi ASEAN Economic Community Blueprint. Khususnya mengenai kerangka besar hukum dan kebijakan persaingan usaha dalam rangka pencapaian target 2015, yakni semua negara ASEAN sudah memiliki hukum persaingan usaha.
"Saat ini kedelapan negara ASEAN sudah sepakat untuk memposisikan AHLMC sebagai supervisor. Tugasnya lebih fleksibel yakni memberi masukan-masukan ke ASEAN Economic Council (AEC)," kata Komisioner KPPU dan mantan Ketua ASEAN Economic Group Competition 2011, Nawir Messi mengenai hasil pertemuan di Yogyakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara AHLMC sifatnya lebih strategis yaitu sebagai advisor ke AEC yang notabene posisinya tertinggi di ASEAN (level political leader). Pelaksanaan dan supervisi proposal tetap dilakukan oleh AHLMC.
Selama pertemuan tingkat tinggi ini, KPPU turut mendukung ASEAN Secretariat dan German International Cooperation (GIZ) dalam pelaksanan The 2nd AEGC Workshop on Developing Regional Core Competencies in Competition Policy and Law.
Dalam workshop yang berlangsung 5 hari dari 26 - 30 Juni di Yogyakarta, pimpinan lembaga-lembaga persaingan usaha ASEAN berdiskusi untuk membuat draft yang akan digunakan sebagai acuan dasar. "Karena ASEAN ini konsensus, jadi sifatnya hanya panduan," kata Nawir menjelaskan.
Usai pertemuan ini, setiap delegasi negara melaporkan hasil yang sudah diagendakan ke kementerian masing-masing yang bertanggungjawab mengurus persaingan usaha. Hasil yang sudah disetujui AEC tersebut nantinya akan dibawa ke meeting besar pada 28 - 29 Agustus mendatang.
Dalam workshop tahun ini, beberapa ahli dalam bidang kebijakan dan hukum persaingan internasional dilibatkan sebagai narasumber. Mereka adalah Kenneth Davidson, Christian Hocepied dan Hillary Jennings dari Organisasi Kerjasama dan Pengembangan Ekonomi (OECD).
(adv/adv)











































