Krisis utang yang masih terus menyelimuti Eropa dan mulai menulari Amerika, membuat investor dan pelaku usaha berbondong-bondong ke Asia dan ASEAN. Apa konsekuensinya jika hanya Indonesia yang ketat mengawasi akuisisi perusahaan asing sementara negara lain tidak punya instrumen pengawasan yang mirip?
Tentu investor asing akan lari ke negara ASEAN lain yang pengawasannya lebih longgar. Permasalahan inilah yang mendorong Indonesia melahirkan gagasan dibentuknya forum ASEAN High Level Meeting on Competition (AHLMC) di Bali pada tahun 2011.
“Akan sangat tidak adil ketika terjadi perdagangan tunggal, hanya Indonesia yang sangat ketat sementara negara lain longgar mengawasi persaingan bisnis. Makanya, kami tidak hanya bekerja sebagai bagian dari ASEAN. Tapi juga punya target untuk mendorong adanya keadilan di kawasan ini,” kata Nawir Messi, Komisioner KPPU yang memimpin pertemuan The 2nd AHLMC pada tanggal 25 Juni 2012 di Yogyakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Saya ingin ada komitmen untuk membangun instrumen persaingan usaha secara bersama-sama. Targetnya, pada 2015 kesepuluh negara anggota ASEAN sudah punya hukum dan otoritas persaingan usaha,” kata Nawir.
Salah satu instrumen persaingan usaha itu adalah Manual on Regional Core Competencies yang dibahas sehari setelah The 2nd AHLMC yaitu pada forum The 2nd Workshop on Regional Core Competencies pada 26 - 30 Juni 2012 yang dilaksanakan di Yogyakarta pula dan dihadiri delegasi negara anggota ASEAN.
Untuk dimaklumi, pada tahun 2004, ketika KPPU pertama kali membawa isu tentang competition policy di konferensi negara-negara ASEAN, hampir semua mencibir. Pada 2005, mulai ada minat dan pertanyaan tentang sisi positif dari kompetisi. Hingga saat ini, makin banyak negara Asia khususnya ASEAN yang peduli meskipun mereka belum punya regulasi persaingan usaha.
“Hingga saat ini masih ada penolakan-penolakan. Tapi proses penyadaran lewat advokasi regional masih terus dijalankan. Saya harap 3-4 tahun ke depan sudah tidak ada penolakan,” kata Nawir.
“Kita bukan sekedar bagian dari ASEAN tapi juga ingin memberikan peran aktif dalam membangun kebijakan persaingan usaha di ASEAN ke depannya. Salah satu kesempatan yang baik untuk hal tersebut adalah saya diundang untuk berbicara mengenai hukum persaingan usaha di Malaysia Competition Commission (MyCC) bulan depan,” jelas Nawir mengenai kinerja KPPU di ASEAN selama ini.
“Tidak berlebihan kalau kita mengatakan pada tahun 2015, ASEAN menjadi titik tolak pelaksanaan kawasan bebas praktek monopoli dalam konteks penataan pasar ASEAN secara keseluruhan. Saat itulah baru bisa membicarakan perlu atau tidaknya regional authority untuk menyelesaikan persoalan-persoalan di bidang regional.”
“Hal ini diperlukan karena penegakan hukum persaingan butuh keputusan yang cepat. Ditambah lagi semakin banyak perusahaan multinasional yang melakukan kegiatan usaha di negara ASEAN,” pungkas Nawir.
(adv/adv)










































