Dalam 10 – 15 tahun terakhir, kawasan ASEAN tumbuh demikian pesat. Diprediksi pada 2015, besaran ekonomi ASEAN akan menyamai Jepang sekarang. Untuk tahun ini, diperkirakan GDP Jepang tahun ini akan mencapai US$ 5.5 trilyun dan ASEAN US$ 3.3 – 3.4 trilyun. Dengan laju pertumbuhan ekonomi seperti sekarang, diprediksi dalam tiga tahun mendatang GDP ASEAN bisa mencapai US$ 5 trilyun (Rp 47,000 trilyun).
Dinamika aktivitas ekonomi yang begitu cepat seperti ini tak terlepas dari besarnya resiko transaksi-transaksi yang berpotensi bersinggungan dengan persaingan usaha. Sedangkan, saat ini baru ada lima negara anggota ASEAN yang memiliki hukum dan otoritas persaingan usaha yakni Indonesia, Thailand, Singapura, Malaysia dan Vietnam.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mewakili Indonesia menargetkan pada 2015 kesepuluh negara anggota ASEAN sudah punya hukum dan otoritas persaingan usaha. Sekarang proses administrasi masih berlangsung di Kamboja, Laos, Filipina dan diharapkan selesai dua tahun ke depan.Untuk mengawal proses administrasi ini maka beberapa tahun lalu KPPU membentuk forum ASEAN Experts Group on Competition(AEGC).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Regional Core Competence itu terdiri dari tiga komponen yakni insitutional enlargement (bagaimana membentuk otoritas persaingan, hubungan dengan parlemen, pemerintahan dan independensi); advocacy system dan custom kepada public at large serta advokasi kebijakan di pemerintahan; dan private guidelines (Undang-Undang seperti yang dimiliki KPPU dan sektor swasta atau pengusaha).
Guideline dan rambu-rambu ini nantinya akan disepakati bersama oleh 10 negara dalam rangka menyiapkan kerangka besar tatanan persaingan usaha. “Suka atau tidak, kesepuluh negara anggota ASEAN harus punya kesamaan, visi yang sama dan general instrument yang mirip. Mudah-mudahan ada kesepakatan karena proses pendekatannya sudah lama,” pungkas Nawir. (adv/adv)











































