Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa mengungkapkan hal tersebut di Jakarta, Selasa (13/10/2011). Dia ikut merasa capek dengan kesulitan ekonomi yang melilit para petani di Indonesia, karena sumber kemiskinan yang mereka alami adalah struktural, yakni luas sawah yang dimiliki tidak memadai.
Di Pulau Jawa, rata-rata petani hanya memiliki 0,3 hektar sawah. Seandainya satu hektar sawah bisa menghasilkan lima ton gabah kering giling, berarti mereka hanya mendapat 1,5 ton gabah sekali panen. Jika dalam setahun terjadi dua kali panen, mereka hanya memperoleh tiga ton setahun. Itu setara dengan Rp 9 juta per tahun, atau kurang dari Rp 1 juta per bulan.
Padahal penghasilan itu belum dikurangi biaya menanam, merawat dan membeli pupuk. Sedangkan petani juga butuh biaya sekolah untuk anaknya, biaya kesehatan, sandang dan pangan. "Dengan penghasilan demikian kecil, bisa dibayangkan bagaimana sulitnya perekonomian petani," kata Hatta.
Untuk mengangkat perekonomian petani, Hatta menilai, tidak ada cara kecuali memberi akses lahan kepada petani. Lahan terlantar harus didistribusikan kepada petani agar mereka bisa mengembangkan lahannya.
"Tanah terlantar dalam prinsip Islam harus diambil baitul mal (lembaga negara yang bertugas mengelola kekayaan negara), lalu distribusikan ke masyarakat untuk menjadi sumber kekayaan rakyat. Ini yang sedang diupayakan oleh pemerintah," tuturnya.
Saat ini, Badan Pertanahan Nasional (BPN) sedang menginventarisir lahan terlantar. Targetnya, akhir tahun ini sebagian harus sudah didistribusikan kepada para petani. Hanya saja, ujar Hatta, belum ada angka pasti.
"Lebih cepat maka akan lebih bermanfaat bagi rakyat. Dari pada menganggur, lebih baik lahan itu dimanfaatkan meningkatkan penghasilan petani," ujar Hatta.
Menurutnya, program tersebut sejalan dengan target pemerintah menaikkan surplus beras menjadi 10 juta ton pada 2014. "Tidak mungkin target itu tercapai tanpa mencetak lahan persawahan baru dalam jumlah banyak," ujar Hatta.
Kementerian Kehutanan juga sudah siap mengkonversi 2 juta tanah terlantar menjadi lahan pertanian. Sebagian besar lahan itu ada di Kalimantan dan Sumatera. Yang penting konversi lahan itu tidak mengganggu lahan gambut dan hutan. Biasanya, tanah terlantar itu merupakan HGU yang tidak digarap oleh pemegang haknya, sehingga dikategorikan melanggar.
"Konsepnya, tanah itu tetap milik pemerintah. Tapi masyarakat yang menggarapnya, demi kesejahteraan mereka. Ketahanan pangan nasional pun dengan sendirinya akan semakin kuat," papar Hatta.
(adv/adv)











































