Dwi Ria Latifa, anggota tim hukum menyerukan agar segera menginventarisasi setiap kecurangan. Salah satunya akibat tidak dilaksanakannya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Penggunaan KTP dan Kartu Keluarga di TPS setempat. Dia menyerukan agar para saksi yang menemukan kecurangan segera mengajukan dan menandatangani formulir keberatan di setiap tingkat tahapan rekapitulasi, mulai dari tingkat TPS, hingga Provinsi.
Berkaitan dengan itu, mereka membuka posko pengaduan kecurangan dan tindak pencederaan hak konstitusional rakyat dalam Pilpres 2009 yang selanjutnya diajukan untuk pembuktian proses hukum. Posko tersebut dibuka di sekretariat TKN-MP jalan Teuku Cik Ditiro No 43, Menteng, Jakarta Pusat. Selain itu, Tim juga membuka jalur hotline melalui nomor (021) 3147531 atau melalui 0811997486.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pengaduan juga harus menyertakan Surat Keberatan/Protes dari Saksi/Tim Kampanye Nasional masing-masing tingkat atas ditemukannya kecurangan kepada Panwaslu setempat, menyiapkan saksi yang mengetahui kecurangan tersebut, serta mengajukan bukti lain yang mendukung adanya kecurangan dalam Pilpres," tuntas Dwi Ria. (adv/adv)











































