Selain itu, pelarangan tersebut juga merupakan perlakuan diskriminatif dan pelecehan terhadap UU Penyiaran. Pasalnya, yang memiliki kewenangan untuk menilai materi iklan adalah Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
"KPI berwenang mengawasi iklan kampanye dengan memakai UU Pemilu dan UU Pilpres. Tapi, larangan iklan Mega-Prabowo ini tidak datang dari KPI, melainkan dari invisible hand," tandasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena itulah, menurut Mahendradatta, pihaknya kini tengah berkonsultasi dengan pasangan Mega-Prabowo untuk bersiap melakukan gugatan. "Kalau diminta melakukan gugatan, kami siap melaksanakannya. Pasalnya, ini sudah persoalan yang melanggar UU Persaingan Usaha," tandasnya.
Mahendradatta menjelaskan, alasan pelarangan tayang iklan Mega-Prabowo masih menjadi misteri. Padahal, iklan berjudul 'Harga' tersebut menunjukkan fakta; yakni sebuah realita yang semestinya menjadi masukan bagi pemerintah untuk menata langkah-langkah kebijakan perekonomian ke depan.
"Ini tentunya sangat disayangkan, karena secara tidak langsung telah membodohi rakyat," ungkapnya. (adv/adv)











































