Hashim mencontohkan pasal 33 UUD 1945, yang secara tegas menjelaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Praktiknya, tahun ini pemerintah berencana menswastakan 37 perusahaan BUMN - 20 perusahaan di antaranya sudah diumumkan. Dalih pemerintah, tandas Hashim, BUMN-BUMN itu selalu merugi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena itulah, semestinya pemerintah meninjau kembali kebijakan untuk menjual BUMN-BUMN tersebut. "Beberapa sektor penting harus tetap berada di tangan negara," kata Hashim saat berkunjung ke NTT, beberapa waktu lalu.
Dalam acara dialog dengan masyarakat Flores tersebut, Hashim juga menyorot kebijakan pemerintah yang kurang berpihak pada rakyat kecil.Β Ia mencontohkan ikhwal pembangunan apartemen dan rumah susun.
Untuk pembangunan 380 apartemen mewah, kata Hashim, Bank Mandiri - yang notabene adalah bank pelat merah - telah mengucurkan dana Rp 19,9 triliun. Sementara untuk pembangunan 1.000 tower rumah susun senilai hanya Rp 8 triliun, tak kunjung cair.
"Bukan artinya Gerindra anti apartemen mewah. Tapi banyak bank swasta nasional atau asing yang lebih pantas menyalurkan kredit untuk hunian mewah," katanya. (adv/adv)











































