Warga Australia Terancam Dipenjara di Indonesia karena Urusan Vape

Warga Australia Terancam Dipenjara di Indonesia karena Urusan Vape

ABC Australia - detikNews
Jumat, 05 Jun 2026 14:23 WIB
Kepolisian Lombok Utara telah menangkap seorang perempuan Australia berusia 53 tahun. (Supplied: North Lombok Police)
Kepolisian Lombok Utara telah menangkap seorang perempuan Australia berusia 53 tahun. (Supplied: North Lombok Police)
Jakarta -

Polisi Indonesia menangkap seorang warga Australia yang diduga ditemukan membawa 59 mililiter cairan vape yang mengandung ganja.

Perempuan tersebut mengatakan cairan tersebut digunakan untuk meredakan nyeri.

Perempuan berusia 53 tahun itu berisiko dipenjara selama 20 tahun berdasarkan undang-undang anti-narkoba Indonesia yang tidak memberikan pengecualian, kata petugas narkotika I Nyoman Diana Mahardika kepada kantor berita AFP, Kamis kemarin (04/06).

Perempuan Australia yang tidak disebutkan namanya itu ditangkap bulan lalu di rumah sewaannya di Lombok setelah polisi mengetahui ia diduga menerima kiriman cairan ganja.

Dalam laporan disebutkan jika ia mengatakan kepada pihak otoritas jika ia menggunakan vape ganja untuk meredakan nyeri lutut dan depresi, tetapi Mahardika mengatakan hal itu akan tetap diselidiki sebagai tindak pidana.

"Ia harus mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku di negara kami. Adapun narkotika seperti ganja, tidak boleh dimiliki, digunakan, atau diperdagangkan di wilayah hukum kami," kata Mahardika.

Dalam sebuah pernyataan, Kepolisian Lombok Utara mengatakan mereka telah membongkar "operasi perdagangan narkoba jenis baru".

"Kasus ini mendapat perhatian khusus karena ini adalah pertama kalinya cairan vape yang mengandung THC, CBD, dan CBG dicegat di Nusa Tenggara Barat," kata pernyataan itu.

Perempuan itu ditahan di pusat penahanan Kepolisian Lombok Utara menjelang proses pengadilan lebih lanjut.

Jika terbukti bersalah, ia berisiko dijatuhi hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda dua miliar rupiah.

Indonesia memiliki beberapa undang-undang anti-narkoba paling ketat di dunia, termasuk hukuman mati bagi para pengedar, tetapi sudah mempertahankan moratorium eksekusi selama beberapa tahun terakhir.

Terdapat puluhan pengedar narkoba yang berada di ambang hukuman mati di Indonesia saat ini.

Indonesia terakhir kali melakukan eksekusi pada tahun 2016, dengan mengeksekusi tembak mati terhadap satu Warga Indonesia dan tiga warga Nigeria yang dihukum karena kasus narkoba.

Pada bulan Maret, dua pria Inggris dijatuhi hukuman masing-masing sembilan dan 11 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah menyelundupkan kokain ke Bali.

AFP/ABCDiproduksi oleh Hellena Souisa dari laporannya dalam bahasa Inggris

Tonton juga video "Oknum Polisi Kepri Terciduk Bawa Vape Narkoba di Celana Dalam"

(ita/ita)


Berita Terkait