Australia Akan Melarang Anak-anak di Bawah 16 Tahun Menonton YouTube

Australia Akan Melarang Anak-anak di Bawah 16 Tahun Menonton YouTube

ABC Australia - detikNews
Rabu, 30 Jul 2025 12:28 WIB
YouTube akan dimasukkan dalam daftar media sosial bagi anak di bawah 16 tahun, setelah sebelumnya diperkecualikan oleh pemerintah Australia. (ABC News: Ian Cutmore)
Jakarta -

Anak-anak di bawah 16 tahun akan dilarang memiliki akun YouTube berdasarkan aturan larangan media sosial yang akan diberlakukan di Australia.

Awalnya, pemerintah Australia tidak memasukkan YouTube ke dalam daftar media sosial yang dilarang bagi anak-anak di bawah 16 tahun.

Rincian penerapan larangan akan diajukan ke hadapan parlemen Australia Rabu besok, termasuk aturan untuk platform media sosial yang tidak akan dilarang, seperti aplikasi permainan, pengiriman pesan, kesehatan, dan pendidikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, Google, perusahaan induk YouTube, mengancam akan mengambil tindakan hukum jika pemerintah Australia membatalkan keputusannya yang tadinya tidak memasukkan YouTube ke dalam daftar media sosial yang dilarang.

Menteri Komunikasi Australia, Anika Wells, sudah menanggapi ancaman Google.

ADVERTISEMENT

"Kita tidak bisa mengendalikan lautan, tetapi kita bisa mengawasi hiu, dan itulah mengapa kita tidak akan terintimidasi oleh ancaman hukum saat sedang memperjuangkan keselamatan anak-anak Australia," ujar Menteri Anika.

YouTube Kids diperkirakan masih akan dikecualikan dari larangan media sosial bagi anak-anak di bawah umur, karena platform tersebut tidak memungkinkan penggunanya untuk berkomunikasi dengan pengguna lainnya.

Perdana Menteri Anthony Albanese mengatakan pemerintahannya tidak akan terpengaruh oleh ancaman dari perusahaan media sosial.

"Kami menegaskan jika kami berpihak pada keluarga," ujar PM Albanese dalam sebuah pernyataan, Selasa kemarin.

"Media sosial memiliki tanggung jawab sosial dan tidak diragukan lagi kalau anak-anak Australia terdampak negatif oleh platform daring, jadi saya segera menghentikannya."

YouTube berbeda dari situs media sosial populer lainnya karena tidak mewajibkan penggunanya memiliki akun untuk bisa mengaksesnya.

Anak-anak muda di bawah umur masih bisa menggunakannya tanpa masuk atau 'login' ke akun mereka, jika aturan larangan media sosial untuk anak di bawah umur mulai berlaku bulan Desember nanti.

Dengan memasukkan YouTube ke dalam daftar media sosial yang dilarang, artinya anak-anak Australia di bawah 16 tahun tidak akan dapat mengakses konten-konten yang memiliki batas usia minimum untuk menontonnya.

Alasan pemerintah Australia mengubah sikap

Bulan lalu, Komisioner lembaga eSafety, Dr Inman Grant, mempertanyakan mengapa YouTube tidak dimasukkan ke dalam daftar media sosial yang dilarang bagi anak-anak Australia di bawah umur.

Ia menulis surat kepada Menteri Komunikasi Anika Wells, yang kemudian secara resmi merekomendasikan agar YouTube tidak masuk dalam daftar pengecualian.

Dalam suratnya ia mengutip penelitian eSafety yang menemukan jika anak-anak muda di Australia menggunakan YouTube lebih sering daripada platform media sosial lainnya.

Penelitian tersebut juga menemukan jika anak-anak muda lebih menghadapi ancaman di YouTube.

"Ketika kami bertanya di mana mereka menghadapi ancaman dan jenis ancamannya, jawabannya yang paling umum adalah di YouTube, hampir 37 persen," ujar Dr. Inman Grant.

"Mulai dari konten misoginis hingga materi soal kebencian, video perkelahian yang penuh kekerasan, tantangan di daring, gangguan makan, hingga pemikiran soal bunuh diri."

Ia berpendapat YouTube memiliki karakteristik untuk platform yang seharusnya dilarang, sambil memperingatkan agar tidak ada platform tertentu yang masuk pengecualian dalam daftar larangan.

Para pesaing YouTube secara terpisah telah berkampanye menentang pengecualian tersebut, menuduh pemerintah membuat "kesepakatan manis" dengan YouTube.

YouTube sebelumnya berargumen jika mereka menawarkan platform 'streaming video', bukan situs media sosial, karena itu mereka merasa tidak perlu dilarang dengan mengatakan YouTube banyak digunakan di sekolah-sekolah dan oleh orangtua.

Berdasarkan undang-undang pelarangan media sosial di Australia, yang akan mulai berlaku pada 10 Desember, perusahaan media sosial akan diancam denda hingga hampir AU$50 juta jika gagal mengambil "langkah-langkah wajar" untuk melarang anak di bawah 16 tahun dari platform mereka.

"Tidak ada satu solusi sempurna untuk menjaga keamanan anak muda Australia saat daring, tapi usia minimum media sosial akan memberikan perubahan positif yang signifikan bagi keselamatan mereka," kata Menteri Komunikasi Anika Wells dalam sebuah pernyataan.

"Ada tempat untuk media sosial, tetapi tidak ada tempat untuk algoritma predator yang menargetkan anak-anak."

Artikel ini dirangkum dari laporannya dalam bahasa Inggris yang selengkapnya bisa dibaca di sini




(ita/ita)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads