Ketiganya, diketahui berusia 30-an, ditangkap di kawasan Eastlakes, Sydney pada awal Desember lalu, setelah penyelidikan adanya praktik 'human trafficking' atau perdagangan manusia yang dilakukan sejak bulan Januari.
Korban diketahui perempuan berkewarganegaraan Indonesia, berusia 26 tahun dan diperkerjakan sebagai pembantu rumah tangga sejak bulan Juli 2014.
Kepada ABC Indonesia, pihak KJRI Sydney mengatakan korban dibawa masuk ke Australia lewat Malaysia.
"Menurut informasi yang kami peroleh, intinya korban setelah tiba ke Australia mendapat pekerjaan tidak sesuai dengan yang dijanjikan," kata KJRI Sydney.
"Pelanggaran perdagangan manusia terjadi ketika orang direkrut atau dipaksa untuk tujuan tertentu, dibawa masuk Australia, dan mengalami eksploitasi yang tidak mereka setujui sebelum mereka datang ke Australia," ujar juru bicara AFP.
AFP menemukan perdagangan manusia ke Australia sebelumnya berkaitan dengan pekerjaan seksual, namun belakangan ada peningkatan dalam eksploitasi buruh dan kawin paksa.
"Kami meminta warga agar berbicara dan melapor jika merasa seseorang menjadi korban perdagangan manusia atau pemaksaan. Memaksa seseorang bekerja dan tinggal di Australia adalah tindak kejahatan."
Ikuti perkembangan selanjutnya dari berita ini hanya di ABC Indonesia. Bergabunglah dalam pembahasan soal bekerja dan tinggal di Australia di Facebook ABC Indonesia. (ita/ita)












































