Sebagian besar masa hukuman Serafino telah dijalaninya, sehingga pria berusia 49 tahun asal Australia Barat ini seharusnya bisa bebas dalam beberapa bulan.
Serafino ditangkap bersama mantan koresponden perang dan jurnalis Reuters, David Fox, pada bulan Oktober tahun lalu.
Fox, seorang warga negara Inggris, juga menerima hukuman penjara tujuh bulan di Pengadilan Negeri Denpasar, pekan lalu.
Serafino tertangkap dengan tujuh gram ganja, narkotika kategori satu di Indonesia.
Tindak kejahatan ini bisa dihukum penjara maksimal 12 tahun.
Serafino mengatakan kepada pengadilan bahwa ia membeli obat terlarang itu setiap tiga sampai enam minggu sekali tapi hanya digunakan untuk tujuan medis yakni mengobati nyeri punggung yang dideritanya.
Ia tadinya mengelola sebuah bar di, Sanur, Bali sebelum ditahan.
Fox berpendapat, ia menggunakan obat terlarang itu karena ia menderita gangguan stres pasca-trauma yang disebabkan oleh masa kerjanya sebagai koresponden perang.
Simak berita ini dalam bahasa Inggris di sini.
Diterbitkan: 16:40 WIB 14/03/2017 oleh Nurina Savitri. (nwk/nwk)











































