David Taylor Meminta Maaf pada Keluarga Polisi Bali di Pengadilan

David Taylor Meminta Maaf pada Keluarga Polisi Bali di Pengadilan

Australia Plus ABC - detikNews
Kamis, 02 Mar 2017 10:40 WIB
David Taylor Meminta Maaf pada Keluarga Polisi Bali di Pengadilan
Jakarta -

Warga Inggris yang dituduh membunuh polisi Bali Aipda Wayan Sudarsa meminta maaf kepada keluarga korban, namun mengatakan dia terpaksa melindungi dirinya sendiri dari mendiang korban selama terjadinya kecelakaan yang mengerikan.

David Taylor mengatakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar pada Rabu (1/3/2017), bahwa dirinya ingin menyampaikan permintaan maaf kepada "Pulau Bali yang Indah dan semua penduduk Bali dan kepada Kepolisian serta keluarga Aipda Wayan Sudarsa. Namun terutama sekali ia ingin meminta maaf kepada keluarga Wayan Sudarsa atas rasa kehilangan mereka yang mendalam".

Di dalam persidangan, kuasa hukum Taylor memohon kepada majelis hakim agar memberikan keringanan hukuman bagi kliennya, dengan mempertimbangkan sikap baik yang ditunjukan Taylor selama persidangan serta fakta bahwa dia masih muda dan memiliki dukungan dari keluarganya.

Sara Connor
Sara Connor mengatakan dirinya berharap yang terburuk. (ABC News: Adam Harvey)

Taylor mengaku memukul Aipda Wayan Sudarsa secara tidak sadar selama berlangsungnya perkelahian atas tas yang hilang milik kekasihnya, wanita asal Byron Bay, New South Wales (NSW), Australia, Sara Connor. Sara juga dituntut dengan pasal pembunuhan, meski Jaksa Penuntut Umum telah mendakwanya dengan pembunuhan tak berencana.

Sebelumnya dalam persidangan, pakar forensik mengatakan kepada persidangan bahwa Wayan Sudarsa meninggal dalam keadaan tergeletak di atas pasir beberapa jam setelah Taylor memukulnya dengan botol bir di bagian kepala. Taylor mengatakan, dia terpaksa terlibat perkelahian untuk menyelamatkan dirinya setelah Sudarsa berusaha untuk mencekik lehernya.

Pada hari Selasa (28/02/2017), Sara menghadap hakim di persidangannya -sementara Taylor mendapat giliran berbicara di persidangan pada Rabu (1/3/3017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya merasakan kesedihan yang mendalam yang pernah saya rasakan karena terlibat dalam kematian seseorang," katanya.

"Saya tidak pernah berniat untuk menyakiti siapapun."

"Saya tidak cukup beruntung mendapati diri saya terlibat dalam situasi dimana pada akhirnya saya terpaksa melindungi diri saya sendiri."

Polisi menyisir TKP pembunuhan Aipda Wayan Sudarsa.
Polisi menyisir TKP pembunuhan Aipda Wayan Sudarsa pada 18/8/2016. (ABC: Samantha Hawley)

Baik David Taylor maupun Sara Connor didakwa dengan pasal pembunuhan, namun Jaksa Penuntut Umum telah meminta pengadilan untuk mendakwa mereka dengan pasal pembunuhan tak berencana dan memvonis keduanya dengan hukuman penjara 8 tahun.

Setelah menjalani persidangan, David Taylor mengatakan kepada media kalau dirinya berharap yang terbaik dan juga berhadap majelis hakim akan bersikap adil. Pernyataan ini bertolak belakang dengan sikap pesimis Sara Connor. Pada Selasa (28/2/2017), dia mengatakan tuntutan jaksa telah membuat dirinya memikirkan hal terburuk.

"Saya telah kehilangan harapan untuk dapat melihat anak saya tumbuh besar," katanya.

Persidangan dengan agenda pembacaan vonis kedua terdakwa direncanakan berlangsung pada pertengahan Maret mendatang.

(nwk/nwk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads