Coba Gabung ISIS Lewat Indonesia, 5 Pria Australia Ditangkap di Queensland

Coba Gabung ISIS Lewat Indonesia, 5 Pria Australia Ditangkap di Queensland

Australia Plus ABC - detikNews
Rabu, 11 Mei 2016 11:17 WIB
Coba Gabung ISIS Lewat Indonesia, 5 Pria Australia Ditangkap di Queensland
Foto: Australia Plus ABC
Jakarta - Seorang penceramah agama bernama Musa Cerantonio ditangkap bersama empat pria Australia lainnya karena dituduh mencoba naik perahu ke Indonesia untuk selanjutnya bergabung dengan kelompok teroris ISIS.

Di antara yang ditangkap itu termasuk Shayden Thorne, saudara dari pria bernama Junaid Thorne yang dikenal luas sebagai orang yang memiliki pandangan garis keras.

Polisi dikabarkan menangkap kelima pria itu hari Selasa (10/5/2016) saat mereka menggiring perahu ke arah Cape York, di Queensland utara.

Juru bicara Kepolisian Australia (AFP) membenarkan terjadinya penangkapan itu, namun tidak menjelaskan lebih terperinci.

"AFP dan Kepolisian Queensland bisa memastikan terjadinya kegiatan operasi terkait dengan penyelidikan yang dilakukan di Queensland utara," katanya.

"Lima pria telah ditangkap dan kini masih terus diperiksa," tambahnya.

Dijelaskan bahwa operasi ini tidak terkait dengan adanya ancaman terhadap keamanan terhadap masyarakat.

Musa Cerantonio merupakan warga Australia keturunan Italia yang lahir di Melbourne. Dia memeluk Islam pada usia 17 tahun.

Beberapa tahun lalu, dia dikenal sebagai penceramah populer di internet yang menyatakan dukungan bagi jihad di Irak dan Suriah.

Di tahun 2014 dia ditangkap di Pulau Cebu, Filipina, karena mengumumkan sendiri di akun Twitternya bahwa dia pernah pergi ke Suriah.

Pihak berwajib Filipina kepada ABC saat itu menjelaskan bahwa mereka menangkap Musa setelah mendapat informasi dari Kepolisian Australia.

Musa dideportasi ke Australia dan paspornya telah dibatalkan, namun tidak pernah dijadikan tersangka. Sejak itu Musa Cerantonio mengurangi aktivitasnya di dunia maya.

Sementara itu Shayden Thorne ditangkap di Arab Saudi tahun 2011 dan dijatuhi hukuman penjara 4,5 tahun atas dakwaan memiliki materi terkait terorisme di lapotop miliknya.

Dia belakangan diberi pengampunan dan dideportasi kembali ke Australia tahun 2014. (nwk/nwk)



Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini