Seorang pria kelahiran Lebanon yang tinggal di Sydney sedang ditahan di pusat penahanan imigrasi Villawood dan kemungkinan dideportasi karena mengemudi tanpa SIM.
Fouad Arja sudah berada di Villawood Detention Centre selama 10 bulan terakhir dan istrinya yang adalah warga Australia berjuang agar suaminya tidak dideportasi.
Arja yang berusia 33 tahun tersebut bisa dideportasi ke Lebanon, sesuai dengan aturan imigrasi yang dibuat oleh pemerintah Federal Australia bulan Desember lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fouad Arja sudah ditahan di Villawood selama 10 bulan.
Pemerintah Federal Australia mengatakan hanya akan mendeportasi mereka yang terlibat dalam tindak kejahatan serius, namun tampaknya peraturan yang ada juga mencakup mereka yang melakukan pelanggaran lalu lintas.
Arja tiba di Sydney tahun 2010, dan mendapat status permanent resident tahun lalu. Dia bekerja sebagai pekerja bangunan, dan ditahan karena mengendarai tanpa SIM sedikitnya tiga kali.
Setelah menjalani hukuman 4 bulan dari 12 bulan hukuman percobaan, Arja malah kemudian dibawa ke Villawood.
Kepada ABC, istrinya Laila Ismail mengatakan keluarganya sekarang 'kebingungan'.
"Dia seharusnya dibebaskan bulan Januari, namun dua pekan sebelumnya dia mendapat surat yang mengatakan visanya bisa dibatalkan." kata Laila.
"Bila dideportasi, keluarga kami akan terpisah."
Laila mengatakan suaminya sekarang sangat menyesali tindakannya.
"Dia sangat menyesal. Penyesala mendalam atas apa yang dilakukannya, dan dampaknya terhadap keluarga. Penjara tampaknya membuat dia tersadar sekarang." kata Laila.
Bulan Desember lalu, pemerintah Australia memperbaiki Pasal 501 UU Migrasi guna memastikan tindak kejahatan serius seperti pelanggar seks, dan mereka yang terlibat dalam perdagangan narkoba, visanya dibatalkan.
Sekitar 80 warga Selandia Baru sudah dideportasi dari Australia tahun ini, dan Perdana Menteri Selandia Baru John Key termasuk yang mengkritik undang-undang tersebut.
Pengacara Arja, Willlem Oostdyck, mengatakan pasal dalam UU tersebut terlalu luas.
"Pemerintah harusnya melihat kasus satu per satu, mereka harus melihat bagaimana dampaknya terhadap keluarga." kata Oostdyck.
Oostdyck mengatakan hanya satu kemungkinan bagi keluarga Arja yaitu mengajukan kasusnya ke Pengadilan Tinggi.
"Dampaknya terhadap keluarga sangat besar." katanya.
"Pemerintah melanggar Konvensi PBB mengenai Hak Anak-anak. Pasal ketiga mengataakn seorang anak memiliki hak untuk memiliki orang tua, ibu dan bapak."
ABC telah meminta penjelasan kepada Menteri Imigrasi Peter Dutton mengenai kasus Arja termasuk kapan dia akan dideportasi.












































