Pernyataan ini tampaknya bertentangan dengan apa yang disampaikan Perdana Menteri Tony Abbott sebelumnya di parlemen.
Peraturan kontraterorisme yang diloloskan di parlemen tahun lalu memberikan kuasa kepada Jaksa Agung Australia untuk menghentikan pembayaran tunjangan sosial kepada mereka yang terlibat dalam tindak terorisme.
Bulan Februari lalu, salah satu kelompok media di Australia, News Corp melaporkan bahwa dari 'penyelidikan federal' ditemukan bahwa 96 persen warga Australia yang bergabung dengan kelompok teroris di Timur Tengah mendapatkan tunjangan sosial, dan "hampir semuanya" tetap menerima tunjangan setelah mereka meninggalkan Australia.
Dalam artikelnya di salah satu surat kabar media tersebut, Tony Abbott mengatakan dia "prihatin" mengetahui bahwa para pejuang di tanah asing ini masih menerima tunjangan sosial.

Jaksa Agung Federal memiliki kuasa untuk menghentikan pembayaran tunjangan sosial bagi mereka yang melakukan tindak terorisme. (AFP/ISIS)
;
Keesokan harinya, PM Abbott ditanya dalam sesi Question Time di parlemen apakah benar bahwa sejauh ini tidak ada seorang pejuang di tanah asing ini yang pembayaran tunjangannya dibatalkan.
Kepada parlemen, PM Abbott mengatakan laporan tersebut tidak benar.
"Ini tidak benar. Sepengetahuan saya, semua pejuang di tanah asing yang sekarang ini berada di luar negeri yang menerima tunjangan sosial, pembayaran yang mereka terima sudah kita batalkan," katanya.
Dalam jawaban kepada dengar pendapat di Senat, Kejaksaan Agung Australia mengukuhkan bahwa mereka diminta mengkaji empat kasus pada tanggal 24 Februari 2015.
"Kami menemukan bahwa tidak satu pun yang menerima tunjangan sosial, oleh karenanya tidak diperlukan untuk membatalkan tunjangan dengan alasan keamanan nasional," demikian dikatakan Kejaksaan Agung.
Dikatakan, tunjangan sosial juga hanya diberikan dalam waktu pendek bila seorang warga Australia tinggal di luar negeri.
"Kebanyakan tunjangan soal hanya bisa dibayarkan kalau seseorang berada di luar Australia dalam waktu tidak lama, dan hanya dalam kasus tertentu dimana rencana perjalanan mereka sudah disetujui sebelum mereka meninggalkan Australia," katanya.
"Aturan mengenai pembatalan pembayaran tunjangan untuk pejuang di tanah asing dibuat untuk menambah peraturan yang ada, dan hanya bisa diterapkan bila ada seorang pejuang yang pergi ke luar negeri dan tetap menerima tunjangan," demikian pernyataan Kejaksaan Agung.
;
(Nograhany Widhi K/Nograhany Widhi K)











































