Kuasa hukum Presiden Joko Widodo berpendapat bahwa pengadilan melakukan hal yang benar dalam menentukan bahwa pihaknya tak memiliki yurisdiksi itu dan justru Mahkamah Agung Indonesia telah memutuskan bahwa grasi dari Presiden tak bisa diganggu gugat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini telah ditunda hingga minggu depan, dengan digelarnya dua sidang lagi, sebelum keputusan dijatuhkan pada awal April.
Atas perkembangan kasus ini, Wakil Presiden Indonesia, Jusuf Kalla, berkomentar bahwa kedua terpidana mati Australia kemungkinan tak dieksekusi selama beberapa bulan ke depan.
Gugatan Chan-Sukumaran ditunda pekan lalu, setelah pengacara untuk Presiden Jokowi tiba di pengadilan tanpa dokumen lengkap
(nwk/nwk)











































