20 Anggota ISIS Asal Australia Tewas di Suriah dan Irak

20 Anggota ISIS Asal Australia Tewas di Suriah dan Irak

- detikNews
Selasa, 09 Des 2014 12:34 WIB
Jakarta -

Jaksa Agung Australia George Brandis mengungkapkan setidaknya 20 anggota ISIS asal Australia tewas saat berjuang bersama kelompok teroris itu di Suriah dan Irak. Ia memperingatkan bahwa ISIS telah menggunakan Australia sebagai "umpan meriam, bom dan alat propaganda".

Jaksa Agung George Brandis mengatakan jumlah warga Australia yang tewas meningkat dalam beberapa pekan terakhir.

Sejumlah orang dari negara-negara barat direkrut oleh kelompok teroris dengan diyakinkan memiliki peranan penting dalam perang berbau agama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Khusus Australia, sekitar 70 warganya saat ini diperkirakan masih berada di Timur Tengah, sementara 20 lainnya telah kembali ke Australia.

Komisaris Kepolisian Victoria Ken Lay mengatakan bagi mereka yang baru akan ikut berjuang sangat besar kemungkinannya untuk terbunuh, jika bergabung dalam konflik. ;

"Semoga anak muda yang ingin bergabung ke sana bisa mengerti bahwa mereka sangat mungkin terbunuh jika mereka pergi dan ikut berperang," kata Komisaris Lay kepada radio lokal.

"Saya pikir sangat penting untuk menegaskan larangan bagi para pemuda kita untuk pergi berperang," tambahnya.

Seorang warga Sydney, Mohammad Ali Baryalei, sebelumnya telah dituduh mendalangi plot untuk melakukan pembunuhan di kota Sydney dan Brisbane secara acak.

Tuduhan lain bagi Ali Baryalei adalah dianggap telah merekrut puluhan warga Australia untuk bergabung dengan kelompok ekstremis di Irak dan Suriah.

Mohammad Ali Baryalei asal Sydney yang dilaporkan telah mati. Foto: Facebook.

Ada laporan bahwa Ali Baryalei telah tewas di Suriah. Namun bulan lalu, Wakil Laksamana David Johnston mengatakan Angkatan Pertahanan Australia mengatakan bahwa kecil kemungkinannya ia telah mati.

Pemerintah Australia baru-baru ini memperkenalkan undang-undang, yang bertujuan untuk menghentikan warganya bepergian ke Timur Tengah.

Undang-undang tersebut telah disahkan di parlemen Australia pada bulan Oktober. Lewat UU ini, semua perjalanan tanpa tujuan kemanusiaan atau urusan keluarga ke kawasan yang dinyatakan sebagai zona teroris, dianggap sebagai pelanggaran hukum.

Mereka yang melanggar ketetapan ini bisa terancam penjara hingga 10 tahun.

Menteri Luar Negeri Australia, Julie Bishop juga telah menyatakan bahwa warga Australia yang berkunjung ke Provinsi Al Raqqa di Suriah tanpa alasan jelas adalah pelanggaran hukum.

Menurut Bishop, provinsi tersebut menjadi 'ibu kota' dari Negara Islam yang diklaim oleh kelompok-kelompok teroris. Kelompok-kelompok tersebut banyak melakukan operasi di Provinsi Al Raqqa.

"Hari ini saya tegaskan bahwa provinsi Al Raqqa adalah kawasan dimana organisasi teroris melakukan aktivitasnya," ujar Bishop pekan lalu.

(nwk/nwk)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads