Wanita muslim yang mengenakan burka atau busana muslim yang menutupi seluruh tubuh dan wajahnya ketika berkunjung ke Gedung Parlemen Federal akan ditempatkan di ruang terpisah yang dilapisi kaca.
Juru bicara Parlemen Federal Bronwyn Bishop dan Presiden Senat Stephen Parry telah menyetujui aturan internal baru dalam protokoler di parlemen federal Australia yang berlaku bagi siapa saja yang menggunakan penutup wajah.
Departemen Layanan Parlemen (DPS) mengatakan "Orang-orang yang menggunakan penutup wajah jika hendak memasuki ruang atau galeri apapun di gedung parlemen dan senat maka akan ditempatkan di ruang tertutup. Aturan ini bertujuan untuk memastikan orang yang menutupi wajahnya dapat tetap memasuki gedung parlemen tanpa harus diidentifikasi terlebih dahulu."
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Presiden Senat Stephen Parry di parlemen mengatakan bahwa aturan ini adalah "tindakan manajemen dalam kaitannya dengan .. kontrol dari ruang publik".
Senator dari Partai Buruh, Penny Wong mempertanyakan mengapa senator tidak mengkonsultasikan terlebih dahulu aturan ini, sementara pimpinan Partai Hijau Christine Milne mengatakan aturan ini "mengerikan".
"Pengunjung yang menggunakan penutup wajah akan ditempatkan di ruangan yang biasanya disediakan untuk para pelajar yang berkunjung didalam ruang kaca, dimana anggota parlemen tidak perlu melihat atau mendengar mereka," katanya.
Anggota parlemen independen, Andrew Wilkie menilai aturan itu sebagai bentuk aturan 'pemisahan agama' dan dikatakannya kalau aturan ini 'sangat salah.
"Keputusan pemerintah mengisolasikan diruang khusus wanita yang mengenakan burqa ketika mengamati kegiatan di parlemen tidak memiliki manfaat keamanan sama sekali," katanya.
DPS menjelaskan aturan itu akan diterapkan dalam waktu dekat.
Pengawasan keamanan yang baru juga Kontrol keamanan baru juga menetapkan bahwa siapa pun yang menerima ijin untuk memasuki wilayah pribadi di Gedung Parlemen harus menunjukkan ID berfoto.
Senator Parry mengatakan "jika orang memiliki kepekaan budaya atau agama dalam kaitannya dengan masalah penutup wajah ini mereka akan diberikan privasi dan sensitivitas yang diperlukan dalam kaitannya dengan kebutuhan identifikasi".

'Tidak boleh ada yang diperlakukan seperti warga negara kelas dua'