Dipaksa Berhubungan Seks, Perempuan Melbourne Terima Ganti Rugi Rp 5 M

Dipaksa Berhubungan Seks, Perempuan Melbourne Terima Ganti Rugi Rp 5 M

- detikNews
Selasa, 12 Agu 2014 13:45 WIB
Jakarta -

Jemma Ewin, seorang perempuan asal Melbourne, memenangkan ganti rugi sebesar 500 ribu dolar (Rp 5 miliar) karena menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan rekan sekerjanya.

Perempuan yang bekerja sebagai akuntan ini menghadiri pesta bersama rekan-rekannya di tahun 2009. Ketika itu rekannya bernama Claudio Vergara melakukan hubungan badan dengan Jemma tanpa kehendak Jemma.

Di persidangan sebelumnya, hakim menyatakan bahwa Claudio melakukan hal itu karena pengaruh minuman yang ditenggak Jemma.

Menurut hakim, Caludio seharusnya sadar bahwa Jemma tidak ingin melakukan hubungan badan. Karena itu, ia dihukum membayar 200 ribu dolar, sedangkan ganti rugi selebihnya 300 ribu dolar dikenakan kepada perusahaan mereka.

Tentu saja Claudio naik banding atas keputusan tersebut. Namun hakim Pengadilan Federal hari Selasa (12/8/2014) mengukuhkan keputusan sebelumnya.

Namun, Jemma tetap meminta, agar kasusnya sendiri diproses sebagai perbuatan kriminal terpisah.

Sejauh ini Claudio Vergara belum dituntut secara kriminal atas perbuatannya melakukan hubungan seksual dengan Jemma di luar kehendak Jemma.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

(nwk/nwk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads