Atasi Terorisme di Australia, PM Tony Abbott Perkeras UU

Atasi Terorisme di Australia, PM Tony Abbott Perkeras UU

- detikNews
Selasa, 05 Agu 2014 14:02 WIB
Jakarta -

Pemerintah Australia terus mendesakkan rencana untuk memperkeras Undang-Undang Terorisme guna menangani terorisme di dalam negeri.

Pemerintah ingin memberi badan-badan keamanan fasilitas dan wewenang hukum untuk merespon perubahan teknologi dan ancaman yang muncul.

Dikatakan, sekitar 160 orang Australia saat ini ikut bertempur atau membantu kelompok-kelompok teroris di Timur Tengah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perdana Menteri Tony Abbott, didampingi Jaksa Agung George Brandis dan Menteri Luar Negeri Julie Bishop, mengumumkan rencana itu di Canberra, Selasa (5/8/2014) siang.

Minggu lalu Senator Brandis menegaskan, pihaknya berencana mengkriminalkan setiap aksi mendorong atau menghasut terorisme.

Ini adalah paket kedua langkah-langkah keamanan yang diumumkan Pemerintah Australia.

Paket pertama, untuk mengupdate dan memperkokoh wewenang badan intelijen dalam negeri ASIO, diajukan ke Parlemen tiga minggu lalu.

(nwk/nwk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads