Dua warga Indonesia dinyatakan bersalah di pengadilan atas tewasnya lebih dari 100 orang yang diselundupkan ke Australia dengan menggunakan kapal.
Perahu tersebut terbalik pada tanggal 21 Juni 2012, awak dan penumpangnya tenggelam di perairan dekat Christmas Island.
Kedua orang yang dinyatakan bersalah, yaitu Boy Djara dan Justhen, berperan sebagai awak dari kapal yang kelebihan penumpang tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Djara dan Justhen masing-masing mengaku tidak bersalah atas enam usaha untuk membantu memasukkan mereka yang bukan warga negara Australia ke Australia.
Djara dinyatakan bersalah atas enam usaha tersebut.
Lima dari usaha tersebut digambarkan membahayakan nyawa orang atau bisa mengakibatkan luka parah.
Justhen dinyatakan bersalah atas satu usaha untuk membawa pencari suaka ke Australia.
Jaksa penuntut Alan Troy menyatakan pada Pengadilan Negeri Kota Perth, Australia Barat, bahwa kapal yang digunakan tidak aman, begitu pula jaket pelampung yang tersedia.
"Kapal itu sangat kelebihan penumpang," ucapnya di pengadilan.
Tragedi itu berlangsung di perairan Indonesia, namun yang menjalankan operasi penyelamatan adalah pihak berwenang Australia.
Dalam penyelamatan yang melibatkan kapal angkatan laut, kapal dagang dan wahana udara itu, 108 orang berhasil diselamatkan.
Dua awak kapal meninggal, dan juga lebih dari 100 penumpang, termasuk yang berusia belasan tahun.
(nwk/nwk)










































