Pembebasan bersyarat terpidana narkoba warga Australia, Schapelle Corby, akan dipertimbangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Amir syamsuddin dalam tiga hari ini.
Demikian informasi yang diperoleh ABC, Rabu (5/2/2014). Menkum HAM Amir Syamsuddin adalah pihak yang berhak memutuskan permohonan Corby. Ia mengatakan, nama Corby termasuk di antara hampir 2 ribu kasus yang sedang dipertimbangkannya, tapi ia akan menyelesaikan proses itu minggu ini.
Wanita asal Queensland itu divonis 20 tahun penjara di Bali di tahun 2005, setelah pihak berwenang menemukan 4,1 kilogram marijuana di tas bodyboard miliknya di bandara Denpasar tahun sebelumnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selama bertahun-tahun, Corby erusaha untuk naik banding, tapi tidak berhasil.
Ia mendapat pengurangan lima tahun masa hukuman di tahun 2012 setelah meminta grasi dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Setelah beberapa pengurangan kecil lainnya karena berkelakuan baik, Corby mengajukan pembebasan bersyarat setelah memenuhi persyaratan menjalani dua-pertiga masa hukumannya.
Perdana Menteri Australia Tony Abbott merespon dengan hati-hati berita itu dan mengatakan, pada akhirnya semuanya tergantung pada sistem peradilan Indonesia.
(nwk/nwk)











































