Selain itu, ia juga didenda Rp 13 juta. Hakim Bampton di depan persidangan, Rabu (15/1/2014) mengakui bersalah karena mengemudikan mobilnya dalam kondisi di bawah pengaruh alkohol.
Hasil test darah menunjukkan Hakim Bampton menenggak minuman keras dalam porsi dua kali lebih banyak dari standar normal yang diizinkan bagi seseorang yang mengemudikan mobil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam sidang, Bampton menyampaikan permintaan maaf bagi korban dan juga bagi masyarakat luas.
Akibat kasus ini, ia kini dilarang menangani kasus di pengadilan yang berkaitan dengan masalah lalu-lintas.
Menurut Ketua PT Australia Selatan Chris Kourakis, Hakim Bampton tidak akan menangani kasus-kasus yang berkaitan dengan alkohol hingga 12 bulan mendatang.
(nwk/nwk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini