D'Amico (52 tahun) bekerja untuk organisasi Calvary Hospital Auxiliary sebagai peramu kopi dan pelayan selama empat tahun. Belakangan, ia menuntut tempat kerjanya itu dengan alasan pekerjaan yang ia lakukan mengakibatkan kerusakan permanen pada tubuhnya.
Pada Pengadilan Tinggi Wilayah Ibukota Australia, D'Amico bercerita bahwa peralatan pembuat kopi mengharuskannya memegang guci berat untuk menghangatkan susu, tanpa alat bantu apapun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sewaktu remaja, D'Amico menderita Sindrom Guillain-Barre. Akibatnya, ia mengalami mati rasa di tangan dan kakinya.
Ia berhenti bekerja di kafe tahun 2008, namun menurutnya, tetap sulit mengangkat barang-barang berat. Ini berpengaruh besar terhadap hidupnya.
Pengadilan menerima bahwa ia menderita kerusakan permanen di lengannya akibat kerja yang dilakukan, dan memutuskan bahwa tergugat lalai karena tidak menyediakan tempat kerja yang aman.
Tergugat pun diperintahkan untuk memberikan kompensasi sebagai Rp 7 miliar kepada D'Amico.
(nwk/nwk)