Hasan Billu diduga mendalangi pemberangkatan perahu nahas yang memuat sekitar 200 pencari suaka dan kemudian mengalami kecelakaan di perairan dekat Christmas Island.
Dalam sidang pengadilan di Jakarta, Senin (17/12/2013), selain tuntutan hukuman penjara, jaksa juga mengajukan tuntutan denda Rp 500 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seorang saksi memberatkan, yang juga diduga terlibat dalam penyelundupan manusia dan kini sudah ditahan pihak berwajib Indonesia, memberi kesaksian yang menguatkan tuntutan jaksa.
Namun Hasan Billu tetap menyangkal keterlibatannya dalam kasus penyelundupan manusia.
Sidang ditunda hingga awal tahun depan untuk mendengar pembelaan terdakwa.
(nwk/nwk)