Langgar UU Konsumen, Situs Kupon Didenda Rp 1 Miliar

Langgar UU Konsumen, Situs Kupon Didenda Rp 1 Miliar

- detikNews
Selasa, 17 Des 2013 17:20 WIB
Jakarta - Situs potongan harga atau diskon harian diperintahkan membayar denda sebesar AUS$1 juta atau sekitar Rp 1 miliar karena terbukti menyesatkan konsumen dan pebisnis.

Pada bulan Juli 2013 lalu, Komisi Persaingan Usaha dan Konsumen Australia (ACCC) menggugat perusahaan pengelola situs diskon Scoopon yang menawarkan sejumlah produk termasuk liburan dan akomodasi, perawatan kecantikan, kado dan hiburan.

Pengadilan federal memerintahkan situs itu membayar denda setelah dalam persidangan terbukti penawaran yang dilakukan oleh scoopon bertentangan dengan Undang-undang Konsumen Australia karena membuat pernyataan yang menyesatkan mengenai hak-hak pengembalian produk dan harga dari produk yang diiklankan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengadilan juga mendapati bisnis potongan harga ini menyesatkan karena mereka menyatakan tidak ada biaya tambahan atau resiko karena menawarkan barang dari situs itu, dimana situs itu mengatakan 30% voucher yang dijual dapat ditebus kembali oleh konsumen, padahal tidak ada dasar yang masuk akal untuk penawaran seperti itu.

Kepala ACCC, Rod Sims mengatakan Scoopon telah bekerjasama untuk menyelesaikan masalah ini.

"ACCC menilai scoopon telah berusaha memperbaiki sistem dan proses ; yang disoroti ini agar sesuai dengan undang-undang konsumen,” kata Sims.

Peringatan untuk bisnis online

"Meski demikian, hukuman ini juga dianggap sebagai peringatan bagi bisnis lain dalan industri online untuk memperbaiki latanan mereka atau harus berhadapan dengan komisi persaingan usaha dan konsumen ACCC.

"Persaingan usaha di bisnis online dan isu terkait konsumen merupakan prioritas ACCC.

"Pedagang online harus memahami kewajiban mereka sama seperti penjual dipasar tradisional dan tidak boleh menyesatkan pembeli atau pebisnis lain.”

Dalam pernyataannya, Scoopon mengatakan situsnya tidak bermaksud menyesatkan konsumen.

"Sebagai pioneer dalam sektor kelompok pembeli Australia dan anggota pendiri kode etik kelompok pembeli Australia, oleh karena itu Scoopon berusaha untuk menerapkan standar tertinggi dalam industrinya,” tulis pihak Scoopon.

"Meskipun Scoopon tidak bermaksud menyesatkan konsumen kami, namun sebagaimana sudah diidentifikasi oleh ACCC di mana kami menyesal gagal memenuhi standar tinggi yang sudah kami tetapkan untuk konsumen dan bisnis kami,” katanya.

Scoopon juga menyatakan telah menerapkan aturan baru di perusahannya.


(nwk/nwk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads