Perth Bakal Terapkan UU Anti Geng Motor

Perth Bakal Terapkan UU Anti Geng Motor

- detikNews
Rabu, 30 Okt 2013 10:25 WIB
Jakarta - Negara Bagian Australia Barat akan memberlakukan UU baru yang memungkinkan polisi memberantas geng motor, hal itu menyusul negara bagian lainnya yang sudah lebih dulu menerapkan aturan serupa.

UU baru itu akan memperkuat kewenangan kepolisian negara bagian merekomendasikan ke pengadilan untuk menyatakan geng motor sebagai organisasi kriminal.

Pengadilan bahkan bisa memerintahkan buat anggota geng motor berkumpul.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa Agung Australia Barat, Michael Mischin, mengungkapkan UU ini juga menargetkan semua kelompok geng motor.

โ€œDengan kewenangan menyatakan organisasi kriminal dan menyerang orang-orang yang berkaitan dengan organisasi dan bagian dari geng, kami akan mengerahkan kekuatan melawan mereka serta membuat mereka sulit beraksi,โ€ tutur Mischin.

Wakil Komisaris Chris Dawson memastikan kepolisian bakal langsung beraksi begitu UU didklarasikan atau diberlakukan.

โ€œOrang orang itu tidak boleh pergi ke sejumlah tempat seperti club house,โ€ jelasnya.

Dawson melanjutkan, mereka juga bakal dikenakan hukuman maksimal hingga 20 tahun dan minimal dua tahun penjara jika melanggar UU anti geng motor di Australia Barat.

;


(nwk/nwk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads