MA Australia Tolak Kasasi Penyelundup Manusia Asal Indonesia

MA Australia Tolak Kasasi Penyelundup Manusia Asal Indonesia

- detikNews
Jumat, 11 Okt 2013 10:07 WIB
Jakarta - Mahkamah Agung Federal Australia Jumat (11/10/2013) menolak kasasi yang diajukan Bomang Magaming, seorang terpidana penyelundup manusia asal Indonesia.




Bomang sebelumnya telah divonis hukuman penjara minimal lima tahun. Ia mengajukan kasasi ke MA untuk membatalkan putusan pengadilan tersebut.

Ia dinyatakan bersalah terlibat dalam penyelundupan manusia setelah ikut serta membantu pemberangkatan sebuah perahu berisi pencari suaka ke Australia di tahun 2010.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut pengacaranya, Bomang yang posisinya adalah awak kapal tersebut, tidak seharusnya dihukum seberat itu.

Para pembela Bomang juga beralasan, ketentuan vonis bahwa Bombang harus menjalani hukuman minimal lima tahun adalah tidak konstitusional.

Dalam amar putusan kasasinya, MA Australia menyatakan argumen pengacara Bomang tidak dapat diterima, dan ketentuan Undang-Undang Imigrasi sudah tepat.

;


(nwk/nwk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads