Dalam keterangan yang disampaikan Kedubes Iran di Jakarta, 28 Agustus 2013, disebutkan bahwa para pencari suaka yang berasal dari Republik Islam Iran telah meninggalkan Iran atas kehendak dan keinginan mereka sendiri dengan cara yang sah melalui perbatasan resmi negara, sehingga mereka dapat kembali kapanpun ke tanah air mereka tanpa ada hambatan atau persoalan apapun.
Ditambahkan, tidak ada kebijakan apapun dari pemerintah Republik Islam Iran yang menghalangi para pencari suaka asal Iran untuk bisa kembali ke tanah air mereka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penjelasan Kedubes Iran di Jakarta ini disampaikan menanggapi pemberitaan yang dimuat di website Radio Australia berjudul, "Indonesia siap ekstradisi penyelundup manusia ke Australia" tanggal 21 Agustus 2013.
Dalam berita itu dikutip wawancara dari pejabat pada Departemen Hukum dan HAM Republik Indonesia yang menyatakan, Iran punya kebijakan untuk tidak menerima kembali pencari suaka yang ingin kembali ke Iran setelah ditolak di negara tujuan.
(nwk/nwk)