Penilaian itu disampaikan Hikmahanto kepada ABC Internasional, menanggapi disepakatinya Deklarasi Jakarta 2013 dalam penanganan pencari suaka. Menurut dia, Deklarasi Jakarta tidak dapat mengikat negara-negara penandatangankarena deklarasi itu lebih sebagai komitmen moral.
"Deklarasi hanya sebatas komitmen moral antar negara yang terkait dan terdampak langsung dari pencari suaka, pengungsi dan kasus penyelundupan manusia. Idealnya Deklarasi Jakarta ini kemudian dituangkan dalam bentuk perjanjian dan ditransformasikan ke dalam peraturan di masing-masing negara,” ungkap Hikmahanto Juwono.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun demikian dia memuji Deklarasi Jakarta ini sebagai langkah awal moral yang baik buat negara negara yang berkaitan dengan isu pencari suaka, pengungsi dan penyelundupan manusia. “Apalagi dihadiri bukan cuma oleh negara transit dan tujuan saja, tapi juga negara asal pencari suaka,” katanya.
Dari 14 negara, hanya Iran yang tidak hadir dalam pertemuan setingkat menteri luar negeri.
Deklarasi berisi komitmen melakukan upaya bersama yang mencakup upaya pencegahan, deteksi dini, perlindungan dan penindakan isu pencari suaka.
(nrl/nrl)