Terhitung tanggal 20 Agustus 2013, warga Iran tidak akan lagi bisa terbang ke Indonesia dan memperoleh visa pada saat kedatangan.
Keputusan menteri mengenai perubahan ini menyebutkan, kemudahan itu telah disalahgunakan dan tidak sejalan dengan alasan yang diberikan semula.
Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin mengungkapkan minggu lalu, perubahan itu juga dipertimbangkan setelah datangnya permintaan dari Perdana Menteri Australia Kevin Rudd.
Australia saat itu mengatakan, pengetatan visa dapat mengurangi jumlah pencari suaka yang pergi berlayar ke Australia.
Tapi warga Iran yang berada di Indonesia sekarang akan semakin sulit pergi ke Australia karena adanya kebijakan baru untuk mengirim dan memukimkan pencari suaka di Papua Nugini.
(nwk/nwk)











































