Bully di Dunia Maya Seharusnya Diancam Penjara

Bully di Dunia Maya Seharusnya Diancam Penjara

- detikNews
Kamis, 18 Jul 2013 13:58 WIB
Jakarta -

Seorang mantan hakim Peradilan Keluarga, Alastair Nicholson, mendesak pemerintah Australia agar mempertimbangkan tindakan bully di dunia maya sebagai pelanggaran dengan ancaman hukuman penjara.

Nicholson mengatakan, undang-undang yang sekarang tidak efektif dalam menangani gangguan dan bully online.

Menurutnya, pemerintah federal seharusnya mengikuti jejak Selandia Baru, yang menyusun undang-undang tentang bully di dunia maya sebagai pelanggaran kriminal yang diancam hukuman penjara hingga tiga bulan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nicholson mengatakan, pemerintah seharusnya mempertimbangkan untuk membentuk suatu pengadilan khusus, dengan wewenang untuk memaksa perusahaan-perusahaan internet mencabut materi yang ofensif dari website mereka.

Dikatakannya, undang-undang Australia sekarang tidak efektif dalam menangani gangguan online, karena polisi enggan mengenakan dakwaan kejahatan serius dalam kasus bully di dunia maya.

"Polisi akan mempunyai lebih banyak opsi jika hal itu dinyatakan sebagai kejahatan kriminal," katan Nicholson.

Ia mengatakan, hukuman penjara sebaiknya hanya dijatuhkan untuk 'skenario kasus terburuk' dan sebagai penangkal maraknya tindakan bully di dunia maya.


(nwk/nwk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads