Eks Pastor Ajukan Banding Terkait Tuduhan Pelecehan Seksual

Eks Pastor Ajukan Banding Terkait Tuduhan Pelecehan Seksual

- detikNews
Rabu, 26 Jun 2013 11:35 WIB
Jakarta - Mantan pastor yang menjadi buron di Australia atas 252 tuduhan pelecehan seksual terhadap anak-anak mengajukan banding atas ekstradisinya dari Selandia Baru.

Juru bicara Kementerian Kehakiman menegaskan bahwa Bernard Kevin McGrath, 66, telah mengajukan banding di Christchurch dimana ia ditahan.

Hakim pengadilan Christchurch memutuskan dua minggu lalu bahwa McGrath dapat diekstradisi ke Australia untuk menghadapi dakwaan yang berkaitan dengan dugaan pelecehan seksual terhadap 35 anak laki-laki di negara bagian New South Wales pada pertengahan 1970-an dan 80-an.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim tidak mengijinkan publikasi foto McGrath dan beberapa rincian seputar kejahatan yang diduga dilakukannya.
(nwk/nwk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads