Pakistan Ingin Adili Musharraf atas Tuduhan Makar

Pakistan Ingin Adili Musharraf atas Tuduhan Makar

- detikNews
Selasa, 25 Jun 2013 13:48 WIB
Jakarta - Pemerintah baru Pakistan berencana akan mengadili mantan penguasa militer Pervez Musharraf atas tuduhan makar.

Perdana Menteri yang baru terpilih Nawaz Sharif mengatakan, Pervez Musharraf harus mempertanggung-jawabkan kejahatannya terhadap Pakistan di pengadilan.

Dakwaan yang sedang dipertimbangkan atas Musharraf bermula dari tahun 2007 ketika ia membekukan konstitusi dan memberlakukan keadaan darurat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Musharraf kembali ke Pakistan tahun ini dari pengasingan dan sudah dikenai berbagai tuduhan yang berkaitan dengan masa ketika ia berkuasa, yang dimulai dengan menggulingkan Nawaz Sharif dalam kudeta militer 1999.

Di Pakistan, tindakan makar diancam hukuman penjara seumur hidup atau mati.

Jika tuduhan makar itu jadi dikenakan, ini adalah pertama-kalinya seorang pemimpin militer diadili karena melanggar konstitusi Pakistan.

Sharif mengatakan dalam sebuah statement yang dibacakan di Parlemen dan Mahkamah Agung, ia berpendapat, pembekuan konstitusi oleh Musharraf di tahun 2007 merupakan tindakan makar.

Keputusannya untuk menindak Musharraf menunjukkan sikap lebih tegas daripada pemerintah yang lalu menyangkut militer.

Musharraf juga dituduh melampaui wewenangnya di tahun 2007, ketika ia memecat hakim agung dan mengenakan tahanan rumah atas sejumlah hakim.

Sebuah gugatan hukum lainnya adalah seputar tudingan bahwa ia gagal memberi penjagaan keamanan yang memadai untuk mencegah asasinasi mantan perdana menteri Benazir Bhutto, juga di tahun 2007.

ABC/Reuters


(nwk/nwk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads