Warga Australia Dirugikan $93 Juta Lewat Penipuan Online

Warga Australia Dirugikan $93 Juta Lewat Penipuan Online

- detikNews
Senin, 17 Jun 2013 11:49 WIB
Jakarta - Menurut angka yang dirilis oleh badan konsumen Australia, ACCC, orang Australia dirugikan lebih dari $93 juta dolar melalui penipuan dunia maya tahun lalu, dan diperingatkan bahwa angka tersebut mungkin baru "puncak gunung es".

Laporan Targeting Scams dari The Australian Competition and Consumer Commission ACCC menunjukkan kenaikan 65 persen dalam penipuan shopping online, tapi penipuan "warisan" masih merupakan yang paling umum.

Kebanyakan korban penipuan dirugikan antara $100 dan $500, dan ACCC khawatir, banyak kejahatan tidak dilaporkan karena orang tidak menyadari bahwa mereka telah ditipu atau malu untuk melaporkannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Deputi Ketua ACCC Delia Rickard mengatakan, bentuk penipuan yang paling umum adalah advanced fee, yang menawarkan uang dengan syarat membayar terlebih dahulu.

"Anda mungkin tiba-tiba menerima email yang mengatakan, anda mendapat warisan $1 juta dolar dari seorang tante di Amerika Serikat, tapi anda harus membayar uang ; untuk mencairkannya," kata Delia Rickard kepada ABC.

Rickard mengatakan, meskipun itu bukan bentuk penipuan baru, para pelaku kriminal di balik aksi tersebut semakin pintar dan mampu meyakinkan orang untuk menyerahkan uang.

Ia mengatakan banyak orang tidak tahu bahwa mereka ditipu dan baru sadar ketika sudah terlambat.


Kata Rickard, para penipu memanfaatkan teknologi baru untuk menjerat konsumen dan masalahnya mungkin jauh lebih besar dari jumlah kasus yang dilaporkan.
;
"$93 juta mungkin baru puncak gunung es," katanya.
;
"Banyak orang tidak menyadari mereka tertipu atau mereka malu menceritakannya kepada orang lain, termasuk keluarga dan teman-teman."


Pelaku ritel 'korban terlupakan' penipuan online

Paul Greenberg, ketua National Online Retailers Association, mengatakan, para retailer seringkali menjadi korban terlupakan dari penipuan online.

"Beberapa retailer besar mengalami kerugian hingga $1 juta setahun dalam bentuk 'charge back', dalam apa yang diistilahkan penipuan transaksi 'card not present'," katanya.

"Kalau kartu kredit seseorang disalah gunakan, kartu itu digunakan oleh seorang penipu untuk berbelanja barang-barang melalui internet, lalu barang-barang itu dikirim oleh retailer kepada si penipu, maka barang-barang itu pada dasarnya hilang."

"Pemilik kartu kredit yang asli akan mendapatkan uangnya kembali kalau mereka dapat membuktikan bahwa kartu kredit mereka disalah gunakan orang."

"Pihak retailer yang dirugikan," katanya.

Laporan ACCC itu dikeluarkan dalam rangka National Consumer Fraud Week.


(nwk/nwk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads